Deli Serdang, Triknews.Co–Polresta Deli Serdang bersama Pemkab Deli Serdang bubarkan kegiatan kerumunan massa yang menghadiri Grand Opening AMT 99 Cafe dan Resto di Desa Empl. Kuala Namu Kecamatan. Beringin Kabupaten Deli Serdang. Kamis (21/01/2021) Malam.
Kabag Ops Polresta Deli Serdang KOMPOL Chocky S. Meliala, SH, SIK, MH, setibanya di lokasi kerumunan masa langsung memberikan himbauan kepada para tamu undangan agar tetap mematuhi Protokoler Kesehatan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Utara dan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/I/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bahwa kegiatan usaha dilaksanakan dengan batas waktu sampai pkl.22.00 wib.
Pantau Wartawan, Karena tidak mematuhi protokol kesehatan Pada pukul.20.45 wib Tim Satgas Covid 19 membubarkan kegiatan Grand Opening AMT 99 Cafe dan Resto di Desa Empl. Kuala Namu Kecamatan. Beringin Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, pihak penyelenggara tidak mematuhi himbauan protokol kesehatan sehingga menimbulkan kerumunan bagi para pengunjung dan tamu undangan.
Selaku Kabid pencegahan Covid 19 Kabupaten. Deli Serdang Maramuda Pulungan,S.Pd kembali memberikan himbauan kepada para pengunjung, setelah selesai makan agar segera meninggalkan lokasi guna menghindari penambahan kerumunan.
“ Karena tetap tidak mengindahkan himbauan Protokol Kesehatan, Tim pun langsung membubarkan kegiatan tersebut guna memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Deli Serdang” ujarnya.(DediMalau(