Medan – ( Triknews. co) –
Tim Khusus Anti Bandit Polsek Patumbak, berhasil menciduk seorang pelaku rampok atau pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di seputaran Terminal Amplas.
Informasi yang dapat dihimpun, tersangka curas tersebut bernama Dedi Irma Najara alias Dedi (37) warga Jalan Perjuangan III, Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH dan turut didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja, Rabu (20/1/2021).
” Iptu Philips menjelaskan, bahwa tersangka berhasil ditangkap usai beraksi melakukan curas terhadap korbannya, bernama Ibnu Azaruddin (19) seorang buruh bangunan, warga Jalan Lantasan Lama Gang Tengah Kecamatan Patumbak, pada Rabu, 6 Januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB,” sebut Iptu Philip Antonio, Purba.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Iptu Philip, pada Rabu itu, korban dan temannya naik angkot dari bawah Flyover Amplas dengan tujuan Ringroad.
Selanjutnya di Jalan Sisingamangaraja angkot berhenti dan dinaiki oleh tiga orang pelaku. Tiba-tiba salah seorang pelaku menondongkan pisau kepada korban dan mengatakan, serahkan HP kau, jangan melawan, ku tikam nanti perut kau”.
“Akibat merasa terancam, korban diam saja kemudian pelaku merampas HP korban dari tangan korban yakni handphone merek OPPO dan selembar uang senilai Rp50.000,” urai Iptu Philip.
Selanjutnya ketiga pelaku pun turun dari angkot dan langsung berpencar melarikan diri. Tidak terimah menjadi korban perampokan, korban pun segera membuat laporkannya ke Mapolsek Patumbak.
Mendapat informasi berharga tentang adanya kejadian tersebut, selanjutnya Tim Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja SH langsung turun ke TKP dan melakukan penyisiran di seputaran Jalan Sisingamangaraja.
Tidak lama melakukan penyidikan, akhirnya salah satu pelaku bernama Dedi Irma Najara berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti uang senilai Rp50.000, satu kotak handphone merk OPPO, dan satu potong baju kemeja lengan panjang warna hitam garis biru.
“Sedangkan dua orang pelaku lainnya inisial P dan S masih dalam pencarian (DPO). Atas perbuatannya, pelaku Dedi dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas Iptu Philip Antonio Purba SH MH. ( H. Pakpahan)