Medan, (TrikNews.co) – Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap empat orang pelaku penyelundupan Narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto tepatnya di hotel Serena Anggrek Medan Sunggal, Selas (19/01/2021) dinihari.
Para pengedar ini jaringan Aceh-Medan Jawa – Sulawesi. Dari mereka barang bukti disita Narkotika jenis sabu seberat 415 gram, dua pasang sandal, enam ponsel bermacam merek dan satu buah tas.
Keempat bandar dan kurir itu Iswanda (23), Tarmizi (24), Muhammad Ikhsan (22) dan Syarboini (20) warga Kabupaten Aceh Utara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahan, Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan serta Kanit Idik I AKP Paul Simamora mengatakan, pengungkapan pada Rabu, (20/1/2021) sekira pukul 00.30 wib, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap empat tersangka tepatnya di kamar 201-202 dan berhasil menyita Narkotika jenis sabu seberat 415 gram, ditemukan dua bungkus plastik dari dalam sandal yang sudah disediakan. Kemudian dua bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam tas ransel.
Selanjutnya dari hasil interogasi kepada empat tersangka barang bukti itu diterima dari bandar besar berinsial POP dan rencana si putih dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan ketidak seimbangan Rp 12 juta.
“Keempat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara”, ucap mantan Kapolres Madina ini. (DM)