MEDAN – ( Triknews. co) -Sebagai wujud meneruskan Intruksi yang telah dihimbau Kapolda Sumut,kepada seluruh jajarannya untuk membumi hanguskan peredaran narkoba di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan ini, kembali jajaran Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, mengeksekusi mati tersangka kurir Sindikat Jaringan Narkotika, bernama Eri Edi (47) tahun, Minggu tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 09.00 Wib.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuaji SIK bahwa keberhasilan jajaran Polsek Patumbak ini berkat Informasi Masyarakat yang peduli akan bahayanya dampak Narkoba.
“Tutur AKBP Irsan Sinuaji, bahwa informasi awal yang didapat Tim Reskrim dan Panit I Reskrim Polsek Patumbak, Ipda M Yusuf Sidabutar. Bahwa informasinya akan ada pengiriman narkotika Jenis Sabu dari Aceh yang akan masuk ke Medan oleh pelaku dengan menumpang sebuah Mobil Bus, Pelagi dengan nomor plat BL 7314 AA” kata Irsan Sinuaji, Selasa (12/01/ 2021) sekira pukul 07.30 Wib.
Setelah menerima informasi berharga tersebut, selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak yang langsung dipimpin Kapolsek, Kompol Arfin Fachreza SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH segera melakukan penyidikan ke lokasi yang diinformasikan tersebut.
“Usai melakukan penylidikan lebih lanjut, Tim Reskrim Polsek Patumbak mendapat kabar bahwa benar mobil yang dinaiki pelaku
tersebut adalah Bus Pelangi dan baru saja melintas dari Hinai Langkat,” sebut Irsan Sinuhaji.
Tidak mau buruannya kabur, tim yang dikomandoi langsung oleh Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Faachreza segera melakukan pengejaran. Di Jalan Binjai KM 11,5 Kilo Meter Kecamatan Medan Sunggal, Kabupataen Deli Serdang Sumut tim melakukan penghentian kepada mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Saat berhasil menghentikan bus Pelagi tersebut, petugas berhasil menemukan dari bawah bangku samping pelaku Eri Edi dua kantong plastik berisi dua bungkus Sabu seberat 2 Kilo gram.
Untuk menuntas mata rantai peredaran Narkotika, Tim melakukan pengembangan di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat , ditengah perjalanan, pelaku melakukan perlawanan dengan cara merusak borgol, dan menyerang petugas hingga melukai tangan kanan dari petugas kita bernama Bripda Rejeki Banurea.
Atas perbuatannya yang mengancam keselamatan petugas itu pun, segera personil kita melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai dada sebelah kiri tersangka.
“Selanjutnya pelaku pun dibawa ke rumah sakit Bhayangkara. Namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi,” tegas AKBP Irsan Sinuaji.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku berperan sebagai kurir atau perantara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa dua bungkus teh cina berisi sabu seberat 2 Kilo gram serta sebuah Handphone merek Oppo berwarna putih, guna penyidikan lebih lanjut. ” tandas AKBP Irsan Sinuhaji. ( H. Pakpahan).