Medan, TrikNews.Co–Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap kedua pelaku kejahatan di jalanan, jambret handphone. haru Minggu Jam (17.30) Wib di jalan Menteng tujuh depan Gang Lestari Kel.Menteng Kec.Medan Denai. (10/1)
Peristiwa kejahatan di Jalanan sudah cukup meresah kan Warga Kota Medan.dan kedua pelaku A/n. Khaidir Tanjung (23) dan Heru Rahmad (29) yang merupakan warga Jalan Menteng 7, Gang Cempaka, Kelurahan Menteng Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Sehingga tersangka berhasil diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama dengan barang bukti, 1 unit HP dengan Merk Samsung dan Honda Supra dengan Plat nomor BK 6554 ACH.
Saat tempat terpisah, Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago, SH, MH, dan melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH,kasus penjambretan tersebut terjadi disaat korban yang bernama “Desta Ria Br Lumban tobing (18) tahun warga Jalan Biola, Desa Selambo, Kecamatan Percut Seituan.
Selesai makan di salah satu warung di Jalan Menteng tujuh.korban bersama dengan temannya kemudian beranjak pulang dan langsung mengendarai sepeda motor miliknya.
Setelah melintas didepan Gang Leslari, kemudian korban merasa terkejut sekali melihat jambret HP, dan dompetnya yang diletakkan di dalam Dashboard kereta depan sepeda motornya yang dirampas para pelaku Jambret.
Korban Spontan terkejut dan langsung teriaki pelaku Jambret,,, Jambret,,, Jambret…. Korban merasa sangat Beruntung sekali, Disaat itu Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang sedang melakukan patroli diseputaran wilayah Jalan Menteng 7 dan Kemudian Personel , spontan mendengarkan teriakkan dari korban.
Kemudian Tekab Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan pengejaran kepada pelaku jambret HP tersebut hingga sampai kedalam Gang Ria, Menteng 7 Kecamatan Medan Denai. Kemudian Personil Tekab Reskrim berhasil menangkap para pelaku Jambret.
Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku.
Dalam sigap Tekab Reskrim Polsek Medan Area berhasil memboyong para pelaku jambret, dan dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ucap”,Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago, SH, MH kepada awak media.”
Kini kedua pelaku Jambret, berhasil di aman kan dan di jerat dengan pasal (363 KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara”;Ucap Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH. Kepda Unit Wartawan Medan Area.(Sk).