Langsa, Trik News.co–PT PEKOLA sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola oleh seorang Direktur Utama dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah disamping juga untuk mendongkrak serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya Kota Langsa, kenyataan ini malah justru dirasakan sebaliknya yakni mendorong pertumbuhan ekonomi yang layak di duga hanya untuk sekelompok kecil saja yaitu orang-orang yang terlibat di dalam pengelola BUMD tersebut.
Dalam pada itu sesuai dengan Qanun untuk pencapaian target meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu tentunya juga harus di ikuti oleh adanya penyertaan modal dari Pemerintah dalam hal ini Pemko Langsa sebagaimana (Pasal 2 ayat (1) poin d, Qanun Kota Langsa No. 8 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada Perseroan Terbatas Pelabuhan Kota Langsa (PT PEKOLA).
Terkait hal tersebut, Pemerintah beserta Direktur Utama dari Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seharusnya mereka tidak tertutup, mereka harus terbuka kepada masyarakat berapa penyertaan modal awal yang dikucurkan Pemerintah untuk BUMD disamping juga adanya paparan rincian terkait untung dan rugi dari Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah tersebut.
PT PEKOLA sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola uang rakyat sebagai pemilik modal terbesar yang di fasilitasi Penerintah, hendaknya dapat memberikan kontribusi sebagai pemasukan PAD Kota Langsa baik dalam jangka pendek yaitu uang penyewaan tempat maupun jangka panjang yaitu bagi hasil dalam setiap pertahunnya.
Disisi lain patut juga dipertanyakan berapa lamakah masa se-seorang Dirut dalam menjabat sebuah Perusahaan yang nota bene adalah Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, dan bagaimana dengan pimpinan daerah yang mempunyai peran penting pada maju dan mundurnya sebuah perusahaan dalam hal ini adakah mereka melakukan evaluasi sesuai mekanisme yang diatur guna melihat sejauh mana kemajuan yang didapat, hal ini masih jadi tanda tanya besar yang harus di ulas secara rinci pada episode selanjutnya.
Sementara untuk mengetahui lebih lanjut terkait pengelolaan PT PEKOLA sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Kota Langsa bukan milik pribadi oknum tertentu, Wartawan media ini, Kamis tanggal 7-1-2021 kemarin mencoba untuk melakukan konfirmasi dengan Kabag Hukum Seketariat Pemko Langsa Bu Dewi melalui sambungan Whatsaap, namun yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat, ” Nanti aja ya, kita ketemu langsung, tulisnya melalui sambungan Whatsaap. (Boy)