BerandaNewsTidak Lebih Dari 24 Jam,Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan...

Tidak Lebih Dari 24 Jam,Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pensiunan TNI

Author

Date

Category

Belawan,TrikNews.co—Pembunuhan pensiunan TNI Parlidungan Napitupulu (62) warga Jalan Jaring Udang I Lingkungan 28 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (03/01/2021), lalu sekira pukul 24.00 WIB.Akhirnya membuahkan hasil.

Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah berhasil mengamankan pelakunya yang berinisial IS (25) warga Jalan Gudang Arang Lorong Supir Kecamatan Belawan I.Di kejaadian peristiwa pembunuhan itu tersangka IS dibantu dengan dua orang temannya berinisial AL (40) dan DN (37) masih DPO.

Kasat Reskrim AKP I Kadek SH kepada TrikNews.co, Selasa (05/01/2021) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan dikediaman tersangka Jalan Gudang Arang Lorong Supir Kecamatan Belawan I.

“Kita tangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka kita tangkap saat berada dikediamannya,”ucap Kasat Reskrim.

Masih kata Kasat Reskrim, sebelumnya tersangka bersama dengan dua orang temannya melakukan penikaman terhadap korban bernama Parlidungan Napitupulu saat berada disebuah cafe di Belawan.

“Korban meninggal dunia, lantaran adanya 2 luka tusuk ditubuh. Keluarga korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian,” kata Kadek.

Petugas yang menerima laporan adanya pembunuhan tersebut langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu tersangka.

“Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dari tersangka satu buah topi warna crim dengan jaring coklat di temukan di kamar mandi dan 1 buah celurit ditemukan di kamar mandi,”jelasnya

“Dari pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban.”ujarnya

“Tersangka mengakui perbuatannya telah menusuk korban bersama kedua temannya, dan penusukan tersebut telah mereka rencanakan sebelumnya,tersangka di jerat dengan pasal 340 Subs 338 jo 55 KUHPidana, dengan hukuman penjara minimal 20 tahun penjara.”pungkasnya.(surya atm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img