BerandaNewsMelawan Petugas,AV Mantan Resedivis Lakukan Pencurian Dengan Pemberatan Dibedil Satreskrim Polres Batu...

Melawan Petugas,AV Mantan Resedivis Lakukan Pencurian Dengan Pemberatan Dibedil Satreskrim Polres Batu Bara

Author

Date

Category

Batu Bara,TrikNews.co—Adi Vipo (residivis) akhirnya tak berdaya saat timah panas bersarang di betisnya. Senin (4/1/2021).

Awal tahun 2021 Polres Batu Bara melakukan Pres riliase pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang di lakukan Priadi alias Adi Vipo seorang mantan Residivis kepada tetangganya sendiri Sri hartuti ( 24 ).

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH yang di dampingi Kabag Ops AKP Hendri Barus SH.S.I.K. dan Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH.MH. mengutarakan kasus yang di lakukan oleh Adi Vipo warga Dusun V Desa Mekar Baru Kec.Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara yang mana telah melakukan pencurian dengan Pemberatan terhadap korban berinisial SH (24) yang merupakan tetangganya. Adi Vipo yang sehari hari adalah Se orang pengangguran tenyata mengincar tetangganya sendiri untuk melakukan Pencurian terdorong karena hasratnya ingin membeli sabu sabu.

Awal kronologis kejadian,saat malam pergantian tahun Adi Vipo mendapat kesempatan,melihat rumah tetangganya sedang kosong,lalu ia melakukan pencurian dengan menggunakan obeng membuka jendela samping,setelah terbuka tersangka juga mematahkan teralis lalu membuka pintu belakang.Dalam aksinya Adi Vipo berhasil menggondol 1 unit handphone android uang sebesar Rp 800.000 dan sepeda motor Beat milik korban Sri Hartati .

Dengan kejadian itu korban melakukan pelaporan pada tanggal (3/1/2021) terkait pembobolan rumahnya.

Mendapat laporan tersebut,Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH.MH. langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke kediaman Sri Hartati.Dengan gerak cepatnya,kurang dari 1 x 24 jam team Sat Reskrim Polres Batu Bara,berhasil menangkap tersangka Adi Vipo.

Dari hasil Olah TKP,dari nfo dan ciri ciri yang menyimpulkan bukan orang jauh yang melakukan pencurian,team reserse Polres Batu Bara melakukan intaian kepada tetangganya Sri Hartati,Adi Vipo.

Ternyata benar,Adi Vipo saat malam pergantian tahun sekira pukul 00.01 wib menurut inpormasi pernah terlihat membawa sepeda motor milik korban .

Tak mau boronannya lepas dan bukti dari hasil penyelidikan sudah A1.Pada pukul 18 00 wib team satreskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka Priadi alias Adi Vipo yang sedang berada di Indra Pura.

Sempat ingin melawan petugas dalam penangkapan itu,akhirnya Adi Vipo di hadiahi tima panas pada bagian kaki kananya.Dari hasil interogerasi,tersangka mengakui perbuatannya,dan semua barang yang di curinya telah ia jual ke penadah,uang hasil dari hasil pencurian untuk niat pesta Narkoba bersama,di saat malam pergantian tahun tersebut sampai pagi.

Imbas dari perbuatanya Ariadi alias Adi Vipo di kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,di jelaskan Kapolres Batu Bara saat melakukan Presslirese pada Senin sore (4/1/2021) . (surya atm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img