Langsa, Trik News.co-Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa pada Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib, kembali sukses melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Dari pengungkapan kasus ini anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SB Bin IS (30) pekerjaan Wiraswasta warga Jln.TM Bahrum Dsn. Baroh Gp.PB Teungoh Kec. Langsa Barat.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 10 (sepuluh) Bal besar Ganja dengan berat keseluruhan 11.200 (sebelas ribu dua ratus) Gram. (Hasil penimbangan di kantor pos), 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 4435 FAE, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) plastik warna merah.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman, STK, SIK, menguraikan, “Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar di wilayah kota Langsa, berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah di dapatkan informasi tentang ciri-ciri dan jenis kendaraan yang digunakan oleh Tsk, kemudian bertempat di pinggir jalan Gp. Baroh Langsa Lama Kec. Langsa Lama tersangka yang berinisial SB bin IL berhasil di amankan saat sedang mengendarai sepeda motornya, ketika diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-bukti sebagaimana di atas dengan perincian 6 (enam) bal Ganja ditemukan di bawah jok sepeda motor, sedangkan 4 (empat) bal Ganja ditemukan di bagian kaki Tsk, sebut Kapolres melalui Kasat.
Lebih lanjut dijelaskan, dari pengakuan Tsk ianya mendapatkan / membeli Ganja tersebut adalah dari temannya yang berinisial I yang masih DPO dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) di Kab. Aceh Utara untuk dijualkan kembali di daerah kota Langsa.
Selanjutnya agt Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Desa Reudup Bluek Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara untuk mencari keberadaan I (DPO), namun terhadap I (DPO) masih belum berhasil ditemukan. Dapat dijelaskan bahwa Tsk SB Bin IS merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2018 ianya pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4 (empat) tahun penjara.
Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu I DPO masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Boy)