Way-Kanan, TrikNews.Co–
Keberadaan warung “remang-remang” di kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Lampung sangat meresahkan masyarakat karena disinyalir menjadi praktek prostitusi ilegal.
Disamping itu, warung remang-remang ini seperti tidak takut penyakit bebas beroperasi seakan-akan tidak takut hukum apalagi di jaman covid 19 seperti sekarang ini penularan nya bisa dimana saja jika kita tidak hati-hati dan mematuhi protokol kesehatan.
Hal inilah yang terlihat oleh triknews.co pada warung remang-remang di kampung Way Tuba tepatnya di samping jalan lintas dimana, dari pengamatan media ini banyak pengunjung warung seperti para pengemudi truk tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan lain-lain.
Warung yang dijadikan tempat remang – remang atau cafe tersebut hanya difasilitasi seadanya, tentunya ini tidak mengherankan karena para pengguna jalan memanfaatkan tempat ini hanya sesaat sebagai tempat “persinggahan”.
Ironisnya, keberadaan kafe remang-remang yang menyediakan perempuan sebagai “pelayan”nya ini juga sering dikunjungi laki-laki warga sekitar dan tentunya keadaan ini membuat para ibu-ibu menjadi resah.
“Sering bang suamiku kesana, mohonlah supaya ditutup tempat itu,”ucap seorang ibu warga sekitar yang tidak mau namanya di publikasikan kepada triknews.co, Saptu (02/01/2021).
Dari pengamatan media ini warung remang-remang ini menggunakan lampu agak redup sebagian bola lampunya berwarna-warni disinyalir dan disengaja untuk menarik para pria “hidung belang” melepaskan hasrat sesaatnya.
Keberadaan cafe yang berada ditempat agak sepi dan jauh dari kawasan penduduk ini mulai beroperasi pada sore hari. Disamping menyediakan “pelayan” yang diduga sebagai pemuas nafsu, minuman keras beralkohol juga tersedia ditempat ini sehingga tidak jarang lokasi ini menjadi ajang untuk mabuk-mabukan.
Terkait hal ini, beberapa awak media sebagai sosial kontrol ditengah-tengah masyarakat mencoba konfirmasi langsung kepada ibu Yuli disinyalir sebagai salah satu pemilik warung remang – remang namun, pemilik warung remang-remang ini sepertinya tidak senang akan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan awak media setali juga dengan para pekerja kafe, mereka memberikan jawaban-jawaban kasar dan tidak sesuai dengan apa yang dikonfirmasi.
Punbegitu, dari keterangan pemilik warung yang lain didapat informasi bahwa meraka dipungut biaya oknum-oknum inisial Ansi dan Bhm sebesar Rp 350 – 400 ribu setiap 1 Minggu sekali.
Tak Hanya itu, mirisnya, ada segelintir oknum satpol PP yang ikut terlibat mengambil uang dengan dalil untuk keamanan juga, hal ini terdengar dari pengakuan Dani sebagai pengurus cafe warung remang-remang.
Dari informasi yang dihimpun triknews.co, dari 12 cafe warung remang-remang yang ada diketahui milik Simatupang namun, masih dari informasi yang di himpun dari masyarakat sekitar dikatakan bahwa sang pemilik tidak mengetahui jika kontrakannya tersebut dijadikan cafe remang-remang.
Sementara itu, salah satu pemilik cafe warung remang-remang mengatakan rasa keberatannya atas pungutan mingguan yang dilakukan oknum yang besarnya bervariasi antara dengan dalil uang keamanan.
Dari informasi salah seorang ibu pemilik warung diketahui bahwa oknum tersebut berinisial Ansi dan Bhm mereka juga bertindak sebagai pengurus uang kutipan kisaran 425-450/ Minggu. utarakan oleh buk Tias kepada awak media berkisar Rp 425 – 450 ribu.
“Tiap minggu bang dikutip 425-450 ribu/Minggu, katanya uang keamanan bang,”terang ibu setengah baya ini..(tim)