Deli Sedang, (TrikNews.co) – Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK tegaskan larangan digelarnya pesta kembang api dan petasan menyambut malam pergantian tahun 2020.
“Kita tegaskan tempat hiburan atau lokasi wisata dilarang gelar pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun”, ucapnya, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, tidak dibenarkan adanya perayaan dalam penyambutan malam pergantian tahun, seperti konvoi, arak-arakan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dimasa pandemi ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Ada maklumat Kapolri, terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi, karnaval yang mengundang kerumunan masyarakat”, tambahnya.
Kapolres menjelaskan, melakukan sesuatu yang dapat mengundang kerumunan orang dimasa pandemi ini sangat dilarang, karena dapat membentuk klaster baru Covid-19. Untuk itu tempat hiburan, lokasi wisata, hotel dan restaurant yang menimbulkan kerumunan masyarakat dilarang, termasuk menggelar pesta kembang api dalam menyambut malam pergantian tahun.
“Kita takut terjadinya kerumunan dapat membentuk klaster baru Covid-19,” ungkap Kombes Pol Yemi.
Masih lanjut Kapolres, Polresta Deli Serdang telah berkordinasi dengan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang, bekerjasama dengan TNI dalam memantau dan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan menggelar pesta kembang api dan kegiatan yang mengundang keramaian.
“Jika kita temukan ada pelanggaran, kita akan lakukan tindakan tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19”, tutupnya. (Dedi Malau)