Langsa, Trik News.co-Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa setelah beberapa hari lalu berhasil menangkap satu tersangka diduga penyalah gunaan sabu kini tepatnya pada hari Rabu tanggal 16-12-2020 Sat Resnarkoba kembali mendulang keberhasilan melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman, STK, SIK, kepada media ini, Jum’at (18-12-2020), menguraikan,
berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di jalan TM Bahrum Kec. Langsa Barat, berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dengan reaksi cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka inisial BN Als BID Binti RL (38), pekerjaan IRT, warga Gampong Jawa Belakang Kec.Langsa Kota yang pada saat itu sedang mengendarai Sepeda motor di jalan tersebut.
Setelah tersangka di amankan, kemudian tersangka dibawa kerumah kos nya yang juga berada di jalan TM Bahrum Gp. PB Beuromoe Kec. Langsa Barat, di dalam rumah anggota mengamankan seorang tersangka lagi inisial FR (30) Bin M.KS , pekerjaan Wiraswasta, warga gampong Matang Seulimeng Kec.Langsa Barat.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) dompet kecil warna biru yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket Sabu dengan berat 2,2 gr, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 3 (tiga) sendok Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang ditemukan di dinding kamar mandi yang di akui adalah milik kedua orang tersangka tersebut yang di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial J (DPO).
Atas keberhasilan pengungkapan ini, selanjutnya kedua tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan J (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Boy)