WAY KANAN, Triknews.co— Terkait diduga Rukhaenah selaku Kakam Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan pada tahun 2019 masih menjabat selaku Kakam yang diduga melakukan korupsi DD pada TA 2019 resmi dilaporkan ke Tipidkor Polres Way Kanan Oleh Ketua DPD LSM lipan Way Kanan Kamis, (26/11/2020).
Hal tersebut tertuang dalam surat tanda laporan tertanggal : No…26/11/2020.., Ketua DPD LSM LIPAN Sahrudin membenarkan hal tersebut surat laporan yang dibuat sudah dilayangkan langsung ke pihak Tipikor Polres Way Kanan dengan nomor berkas laporan,…..,…Dan Ia menyampaikan hal tersebut setelah sebelumnya melakukan kroscek ke lokasi untuk mendapatkan informasi kebenaran dugaan penyelewengan Alokasi DD di Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Kamis,(26/11/2020) dan mendapatkan informasi yang akurat dari beberapa Aparatur Kampung Negeri Jaya yang ditemui dan dimintai keterangan nya.
Ketua DPD LIPAN Sahrudin yang didampingi tim investigasi forum pers independent Indonesia (FPII) koordinator Wilayah Kabupaten Way Kanan juga membenarkan bahwa ia selaku Ketua DPD LIPAN ia telah melayangkan surat pengaduan ke pihak Tipidkor Polres Way Kanan
“,Ya surat laporan saya sudah saya sampaikan ke pihak Tipidkor Polres selanjutnya biarkan pihak penegak hukum yang akan bekerja, dan saya berharap permasalahan ini akan cepat ditangani”, ucapnya kepada media.
Pihak Tipidkor Polres Way Kanan yang di hubungi melaui pesan WhatsApp Minggu, (29/11/2020) juga membenarkan hal tersebut.
“,Ya ada, dan kami akan segera memproses setelah mendapatkan dokumen”, kata fajar selaku pihak Tipidkor setelah di pertanyakan apakah ada laporan masuk per tanggal 26 ke pihak nya melaui DPD LIPAN terkait pengaduan hal di atas.(****)