Kisaran, Sumut (TrikNews.Co) – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 421.1/344-SMP/2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid – 19 yang bertujuan untuk mencegah dan melindungi warga satuan pendidikan dari penyebaran virus Corona dan tetap memenuhi hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Hal itu dikemukakan Pjs. Bupati Asahan Drs. H. Basarin Yunus Tanjung MSi melalui Pj. Sekretaris Daerah Drs. Jhon Hardi Nasution MSi menjawab pandangan umum fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati atas pandangan DPRD terkait Nota Keuangan Ranperda APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD setempat, Rabu (25/11/2020).
Dikatakannya dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana pembelajaran daring (dalam jaringan), telah dialokasikan penyediaan pulsa dan paket data bagi pendidik dan peserta didik dari Dana BOS sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020.
Kemudian, kata Jhon Hardi, terkait dengan pemenuhan infrastruktur internet di sekolah sampai dengan saat ini hampir 90 persen SD dan SMP telah memiliki jaringan dan akses internet. Untuk kepemilikan android/gadget/akses internet peserta didik diperkirakan memang masih sekitar 40 persen. Selain itu disamping pembelajaran daring, metode pembelajaran tatap muka secara berkala juga tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid – 19 diantaranya dengan cara kunjungan guru ke rumah – rumah siswa.
Sedangkan mengenai pemberian tambahan insentif guru, pada dasarnya ini memang menjadi prioritas utama dalam pelayanan pendidikan di Kabupaten Asahan. Dan dapat kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan subsidi upah/bantuan langsung tunai bagi Guru Honorer/Non PNS sebesar Rp.1.800.000 per orang yang pendaftarannya dilakukan melalui situs info guru dan tenaga kependidikan (Info GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, urainya.
Sementara sebelumnya dalam pandangan umumnya fraksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa kondisi proses belajar mengajar yang selama ini terganggu akibat pandemi Covid – 19 dan sudah berlangsung cukup lama. Dimana metode pembelajaran yang digunakan adalah daring, namun tidak semua peserta didik mampu mengikuti proses tersebut sesuai harapan, ditambah lagi tidak semua daerah terjangkau akses internet.
Kemudian fraksi Partai Demokrat menyampaikan Pemerintah Kabupaten Asahan harus mampu menyusun langkah – langkah strategis melalui program kegiatan untuk mengatasi hal tersebut serta untuk membantu perekonomian guru – guru Non ASN baik di sekolah negeri maupun swasta dan madrasah agar diberikan tambahan insentif.(kr)