BerandaHukumGawat ! Salah Satu Oknum Anggota Serikat Pekerja Terekam CCTV Saat  Melakukan...

Gawat ! Salah Satu Oknum Anggota Serikat Pekerja Terekam CCTV Saat  Melakukan Pencurian

Author

Date

Category

Percut Sei Tuan, TrikNews.Co–Seorang oknum anggota Serikat Pekerja harus meringkuk di sel tahanan setelah dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan seorang pria berinisial HSS (35) tahun warga Jalan Kariman, Desa Tanjung Selamat, Kec. Percut Seituan,  tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswa,  Rabu jam (00.45) Wib jalan Wiliem Iskandar Komplek MMTC ,Desa Medan Estate  (12/08).

Namun terungkapnya kasus perampokan yang dialami salah seorang mahasiswi, A/n : Grc Usia (18) warga Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan ini, setelah korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan, Sabtu (15/08) sekitar Jam (21.48) Wib.

Sehingga Kanit Reskrim Iptu J Panjaitan, langsung beri Apresiasi menyatakan telah dirampok korban saat sedang berada di Komplek MMTC, Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (12/08)

Sehingga berbekal laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan ciri-ciri tersangka dari rekaman kamera CCTV.

Hingga akhirnya, Selasa (29/09/2020) tersangka yang diduga kerap melakukan aksi kejahatan di seputaran Komplek MMTC inipun berhasil ditangkap.

“Begitu ditangkap, tersangka pun langsung kita pertemukan dengan korbannya. Sehingga ia pun tidak bisa berkilah lagi, “ungkap Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ini seraya menambahkan barang bukti yang kita sita dalam kasus ini berupa bukti rekaman kamera CCTV.

Tersangka kita tangkap saat sedang berada di kawasan Kecamatan Percut Seituan, Selasa (29/09/2020) kemarin, “terang Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja melalui Kanit Reskrim, Iptu J Panjaitan yang diterima wartawan via whatsAppnya, Minggu (11/10/2020) malam.

Namun tersangka akan dijerat dengan Pasal (365 ) KHUPidana, “tegasnya mengakhiri penjelasannya.(Sk).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img