BerandaHukumMajelis Hakim Tolak Esepsi Tergugat: Sidang Perdata Sengketa Perluasan Alur Tano Ponggol...

Majelis Hakim Tolak Esepsi Tergugat: Sidang Perdata Sengketa Perluasan Alur Tano Ponggol Pangururan Samosir

Author

Date

Category

Toba,Triknews Co,-
Sidang perdata sengketa alur Tano Ponggol di Desa Parsaoran 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir seluas 1600 m persegi dengan pembayaran ganti rugi sebesar Rp, 1,6 M kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 2 Balige jalan Patuan Nagari Balige kabupaten Toba. Mewakili ahli waris penggugat atas tanah tersebut Saur Naibaho mendaftarkan perkara perdata ke Pengadilan Negeri Balige pada tahun 2019 yang lalu dengan nomor: 130/PDT.G/2019/PN.Balige dengan gugatan perbuatan melawan hukum kepada para tergugat.

Pembayaran ganti kerugian atas lahan tersebut sekaitan pelebaran terusan alur tano ponggol pada tahun 2008 lalu, menyeret sejumlah tergugat yakni Sotar Naibaho, Sugar Hendry Naibaho, Bupati, Camat, Kepala Desa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten samosir saat itu dan Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II SNVT Pembangunan Bendungan Balai Wilayah Sungai Sumatera II sebagai sebagai turut tergugat.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara itu, dipimpin Majelis Hakim Lenni Megawati Napitupulu bersama hakim anggota Arief Wibowo dan Hans Prayugotama serta Rismanto sebagai panitera yang hanya dihadiri penggugat (Saur Naibaho) didampingi kuasa hukumnya tanpa kehadiran satupun para tergugat maupun kuasa hukum tergugat, berlangsung aman. Amatan Triknews proses persidangan dilakukan tetap mematuhi protokol kesehatan, dimana sebelum penggugat maupun para pendampingnya memasuki ruangan persidangan mencuci tangan terlebih dahulu dan saat mengikuti jalannya sidang duduk dikursi yang telah diberi batasan jarak oleh Instansi PN.Balige.

Ketua Majelis Lenni Megawati Napitupulu diakhir pembacaan putusan perkara perdata itu menyampaikan menolak seluruh esepsi (bantahan) dari seluruh pihak tergugat, sebab tidak disertai bukti-bukti yang meyakinkan saat memperoleh keterangan dari sejumlah saksi para tergugat. Oleh karenya, seluruh esepsi para tergugat itu ditolak dihadapan majelis.

Usai persidangan penggugat Saur Naibaho menyempatkan memberi ucapan terimakasih kepada majelis atas putusan yang dia rasa sangat adil dan bijaksana, melalui Triknews dia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang membantunya menyelesaikan perkara ini.Tuhan akan berbicara kepada semua pihak yang membantu kami sejak proses ini berlangsung hingga saat ini tandasnya. (Roberto Tbn)

Foto: Esepsi para tergugat ditolak majelis PN.Balige saat by persidangan pembacaan putusan sengketa pembayaran ganti rugi lahan perluasan Tano Ponggol Pangururan Samosir.(Roberto Tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img