Jakarta TrikNews.Co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana àkan memberikan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih besar dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS).
Rencana ini menjadi jalan tengah dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Tawaran atau solusi pemberian gaji pokok yang lebih besar untuk PPPK, sekaligus menjawab isu yang beredar tentang Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang gaji dan tunjungan PPPK.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian PAN-RB yang dikutip dari Detik.Com, Kamis (17/9/2020).
Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 lalu, sangat menanti terbitnya RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan.
Namun, proses perumusan RPerpres ini memerlukan waktu yang cukup lama karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain.
Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
PP tersebut disebutkan bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD.
Dalam PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS.
Oleh karena itu, berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS.
“Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda atau lebih besar daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” tulis keterangan resmi Kementerian PAN-RB.
Saat ini RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir, yaitu tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga (K/L) yang terkait.
Dalam kaitan ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke Menteri terkait lainnya.
Kementerian PANRB berharap RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.(rs/js/detik finance)