MEDAN – ( Triknews. co) — Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) dari Polsek Patumbak menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Kecamatan Medan Amplas. Pelaku curanmor tersebut ditangkap petugas usai melakukan aksinya di Jalan Garu II-A Gang Sakura, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (28/8/2020) lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun Triknews. co dari Polisi tersangka tersebut diketahui berinisial HF alias A (34) warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4197 AIA, berwarna warna coklat.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip Antonio Purba,SH,MH menyebutkan, bahwa pencurian itu berawal saat korban bernama Kurniawan Ginting hendak berangkat kerja. Dimana sebelum berangkat kekerjaanya, korban terlebih dahulu menyalakan sepeda motornya untuk memanaskan mesinnya, didepan teras rumah korban tersebut.
“Selanjutnya , korban pun segera masuk ke dalam rumah untuk memakai sepatu kerjanya. Saat itu korban melihat pelaku melintasi rumahnya dan kemudian pelaku secara diam-diam masuk ke dalam teras rumah dan langsung mencuri sepeda motor korban yang sedang dipanaskan,” sebut Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio, Purba, SH, MH, Senin (14/9/2020) pagi.
Tidak mau sia – sia begitu saja selanjutnya, korban pun segera berteriak maling dan pelaku lari dan langsung tancap gas.
Teriakan korban yang begitu kuat dan didengar banyak warga selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor tersebut. Tidak berselang lama akhirnya tersangka pelaku curanmor tersebut yang dibantu polisi pun berhasil menangkap tersangka.
“Ya benar, ada petugas yang sedang patroli di lokasi kemudian ikut mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya di persimpangan Jalan Sisingamangaraja-Jalan Tritura dekat lampu merah,” jelas Iptu Philips Antonio Purba. SH. MH.
Lanjutnya, kemudian tersangka pun dibawa ke Pos Satpam Indogrosir, untuk diintrogasi. Usai diintrogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti pun kemudian dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada tetsangka pelaku curamor yang kita amankan ini, kita akan jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu. Philip Antonio Purba, SH MH. ( H. Pakpahan).