Langsa,Trik News.co–Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) DPC Langsa mengingatkan para geuchik untuk tidak terlibat melakukan doble job mengelola sendiri setiap kegiatan proyek desa yang bersumberkan APBN.
Menurut mereka hal tersebut telah melanggar ketentuan dan aturan dimana seorang pimpinan pemerintahan dari mulai desa sampai kelevel diatasnya harus bisa mempertanggung jawabkan jabatannya sesuai tugas dan fungsi.
Oleh karena itu jangan ikut melibatkan diri berbisnis menjadi pemborong pada kegiatan proyek desa sehingga terkesan memperkaya diri, demikian dikatakan Nurdin yang membidangi usaha lembaga di organisasi tersebut kepada media ini, Jum’at (15/8).
Ditegaskannya, kepala desa (geuchik) harus bisa memfungsikan bawahannya sesuai tugas disamping juga menerapkan sistim kerja padat karya untuk memberdayakan masyarakat yang ada di desa.
Diakuinya juga, praktek ikut nyambi proyek desa ini sudah berlangsung lama dan bukan rahasia umum, oleh karena itu dirinya berharap kepada Walikota Langsa bagi kades (geuchik) yang kedapatan bertindak menjadi pemborong tampa mengindahkan juknis dan juklak penggunaan dana desa, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, demikian Nurdin. (Boy)