Medan,Triknews. co- Apes benar nasib pria yang bernama Ardiansyah (27) ini, Ia tidak berdaya disaat petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota meingkusnya, di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun pada Kamis (30/7/ 2020) malam yang lalu.
Pasalnya, pria apes yang diketahui merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Karya Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun tersebut kedapatan petugas saat membuang 1 paket narkotika jenis sabu-sabu ke jalan.
Disaat melakukan paparan terkait kasus tersangka Ardiansyah tersebut, Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Rahmadhan,SIK melalui Kanit reskrimnya Iptu M Ainul Yaqin, SIK mengatakan bahwa benar telah mengamankan seorang pria tersangka kepemilikan sabu, saat petugas memergokinya, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti yang ada pada dirinya dengan sengaja membuangkan 1 paket sabu-sabu persis di depan Suzuya Plaza Jalan Brigjen Katamso,” terang Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (13/8/ 2020) malam.
“Sambung Ainul Yaqin, yang juga tampak didampingi Wakapolsek,Iptu AW Nasution mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan usai pihaknya menerima informasi masyarakat ,, bahwa dikawasan Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di Gang Jarak kerap terjadi aktifitas jual beli narkoba, ” jelas Ainul.
Tidak mau informasi berharga yang didapat tersebut sia – sia, Ia segera memerintahkan personil reskrimnya yang sedang piket, untuk segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan tersebut,” sebut mantan Kanit reskrim Patumbak tersebut.
Tidak berselang lama petugas yang telah memantau gerak – gerik tersangka tersebut,melihat keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penyergapan. Namun tersangka sempat hendak berupaya kabur melarikan diri serta mencoba menghilangkan barang bukti. ” beber Ainul.
“Berkat kejelian anggota di lapangan, barang bukti sabu yang dibuang itu akhirnya dapat ditemukan petugas dan saat diintrogasi kepada petugas tersangka mengatakan barang haram tersebut merupakan miliknya,” jelas Iptu Ainul Yaqin.SIK.
Atas perbuatannya yang telah melanggar hukum tersebut, tersangka diganjar dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,” tungkas Kanit reskrim Polsek Medan Kota Iptu. M Ainul Yaqin, SIK. ( H.Pakpahan)