Jakarya,TrikNews.Co–Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk membubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik tingkat nasional maupun daerah.
Hal ini disampaikan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpes tersebut, keputusan pembubaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.
Melansir CNN Indonesia, Senin, 20 Juli 2020, Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” demikian isi dalam salinan Perpres tersebut.
Adapun untuk pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya akan dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” demikian bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.
Sebelumnya, Jokowi telah membentuk tim khusus Satgas atau gugus tugas untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan covid-19.
Jokowi menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir untuk memimpin Satgas Khusus tersebut.
Sementara untuk satuan tugas penanganan Covid-19 diketuai oleh Doni Monardo, dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Tak hanya membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga lainnya.
Pembubaran itu pun telah diatur dalam aturan yang sama, yakni Perpres No. 82 tahun 2020.
Pembubaran itu menyusul keputusan Jokowi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketika komite dibentuk pada 20 Juli atau tanggal Perpres itu diundangkan, maka 18 lembaga dibubarkan.(Red)