Belawan,TrikNews.co—Seorang pria bernama Azhar (33) warga Jln.Pulau Ambon Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan harus merasakan dinginnya dinding penjara usai ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.Senin (21/7/2020) kemarin,sekira pukul 21.30 wib
Kepada awak Media,Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH MH mengatakan,pelaku Azhar (33) ditangkap di Jln.Mangaan 1/ RPH Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang dicurigai bahwa pelaku diTKP akan di lakukan transaksi sabu-sabu.” Ungkapnya.Rabu (22/7/20)
Kemudian Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan di temukan 1 orang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi sedang mengendarai sepeda motor.Lalu di lakukan penyetopan sehingga tsk An. Azhar berhasil ditangkap dan dari tangan tersangka berhasil disita 1 buah kaos kaki yang di dalamnya berisikan 2 plastik klip berisi sabu2 dengan berat 20.69 gram (brutto).
Dari hasil penangkapan tersebut pelaku mengakui shabu shabu tersebut miliknya dan untuk di jual.Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti dari hasil penangkapan pelaku yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Belawan,1 Kaos kaki hitam berisi 2 plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat 20.69 gram (brutto),Uang Rp 50.000,-,1 unit Hp,1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6837 AJ yang di gunakan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH MH mengatakan “Azhar dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.” Jelas AKP Juruadi.
Dengan keberhasilan penangkapan pelaku oleh Sat Resnarkoba Polres Belawan,Kapolres Pelabuhan Belawan Akbp DR. Mhd. R. Dayan, SH.,MH., mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat yang telah ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.(surya atm)