Riau,TrikNews.Co–Kembali Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Provinsi Riau, menerbitkan SK Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Minggu (28/06/2020)
Adapun SK tersebut bernomor : SK-003/DPD-KamparVI/2020, yang diberikan untuk DPD PWOIN Kabupaten Kampar yang langsung diberikan oleh Rizal Tanjung Ketua DPW PWOIN Provinsi Riau kepada Ikhsan Arif Suzaki, SE selaku Ketua didampingi Bakri Ketua OKK DPD PWOIN Kabupaten Kampar.
Berikut Komposisi Susunan Struktural DPD PWOIN Kabupaten Kampar :
Penasehat :
– Datuok Paduko Majo/ H. Syartuni (Ketua LAK Kampar)
– Juswari Umar Said, SH. MH
Pembina :
– Arizon, SE (Kadiskominfo Kampar)
Ketua :
Ikhsan Arif Suzaki, SE
Wakil Ketua : Munardi
Bidang OKK
Ketua : Bakri
Anggota : Gusman
Bidang Antar lembaga dan Humas
Ketua : Antoni
Anggota : Masrun
Bidang Litbang
Ketua : Irwansyah
Anggota : David Herman
Bidang Advokasi
Ketua : Boy Gunawan, SH
Wakil Ketua : Refi Yulianto, SH
Bidang Multimedia
Ketua : Rafi, S. Kom
Anggota : Jalius
Bidang Usaha
Ketua : Arifin Ahmad
Anggota : Fajri
Sekretaris : Mhd. Sanusi
Bendahara : Nurul Aini
SK tersebut diatas langsung diserahkan oleh Rizal Tanjung Ketua,didampingi Ismail Sarlata Sekretaris DPW PWOINusantara Provinsi Riau.
Usai Pemberian SK, Rizal Tanjung meminta agar seluruh Pengurus dan Anggota DPD PWOIN Kabupaten Kampar dapat mengembangkan sayap hinga kekecamatan di Kabupaten Kampar yang disebut dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
” Tidak hanya itu saja, kita DPW meminta seluruh DPD PWOINusantara Kabupaten Kampar untuk senantiasa tunduk pada AD/ART yang ada dan mempertahankan Persatuan dan Kesatuan sesama Pengurus dan Anggota hingga menjelang Pelantikan yang Insyaallah akan dilaksanakan usai Pandemi Covid-19 yang diperkirakan pada tanggal 10 Oktober 2020 mendatang.” pinta Rizal Tanjung dengan tegas pada Ikhsan Arif Suzaki, SE dan Bakri selaku Ketua dan Ketua OKK DPD PWOIN Kabupaten Kampar
Ismail Sarlata selaku Sekretaris DPW PWOINusantara, juga menyampaikan agar Pengurus dan Anggota untuk senantiasa tunduk pada Undang-Undang RI No 40 tahun 1999 tentang Pers yang merupakan Kitab Dunianya para Journalis (Wartawan) dalam menjalankan Profesinya.
” Diharapkan DPD PWOINusantara Kabupaten Kampar untuk tetap Solid dan satu Komando serta dapat mengembangkan sayapnya hingga ke Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar, senantiasa menjaga Marwah Pers, serta dapat mempersiapkan Program-program didaerah dan harus menjalankan program utama PWOIN yakni pelaksanaan Pra UKW untuk di DPD Kabupaten Kampar.” tambah Ismail Sarlata
” Pra UKW merupakan program Utama DPP PWOINusantara,yang wajib untuk dilaksanakan dan di ikut sertakan yang mana nantinya dengan mengikuti Pra UKW sebagai dasar awal untuk mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dan demikian SDM PWOINusantara merupakan Organisasi yang ber SDM kan berintelektual tinggi serta SDM yang memiliki Kapasitas dan kemampuan yang tidak dapat diragukan dalam menjalankan dan memghasil karya-karya Journalis yang diberikan kepada masyarakat maupun Pemerintah Provinsi Riau pada Umumnya dan Pemerintah Kabupaten Kampar pada khususnya.” tutup Ismail Sarlata
Rilis Resmi DPWPWOIN Riau