BerandaDaerahTim Balon Bupati Kepsul Dinilai Kurang Mencermati Maklumat Kapolri Terkait Covid-19

Tim Balon Bupati Kepsul Dinilai Kurang Mencermati Maklumat Kapolri Terkait Covid-19

Author

Date

Category

Kepsul Malut, TrikNews.co-Pernyataan salah satu balon Bupati Kepsul yang tengah melakukan kegiatan di Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) dengan mengatakan ‘Gustu Covid Keliru’ terkait pemanggilan klarifikasi balon Bupati tersebut akhirnya menuai tanggapan serius dari berbagai pihak.

Dalam rilis yang dikirimkan Herdiyanto Bone, Ketua MPC PP Sula Kamis, (21/05/2020) dinihari menjelang sahur.Ia menyangka pendukung Balon Bupati tersebut ‘kurang cermat’ dalam memaknai Maklumat Kapolri No. MAK/III/2020.

“Benar ini bersifat Himbauan, namun rujukannya adalah Maklumat Kapolri tadi, yang dasarnya adalah untuk keselamatan rakyat, dan itu merupakan Hukum tertinggi”, ujar Heru.

Lebih lanjut kata Heru, jika melihat poin 2 huruf (a) dari Maklumat Kapolri itu sudah jelas terkait ‘Social Distancing’, kemudian jika memang mendesak sesuai yang dikatakan pada huruf (c) pada maklumat ini, maka harus berkoordinasi dengan Gustu Covid guna mengikuti Prosedur terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Permasalahannya mereka tidak melapor pada Gustu Covid-19 Sula, tidak terdata akibat masuk ke Sula tidak melalui jalur yang resmi, artinya itu tidak melakukan koordinasi seperti yang dianjurkan pada maklumat tersebut”, tandas Heru.

Dikabarkan Balon Bupati Kepsul yakni Fifian Adeningsih Mus (FAM) melakukan serangkaian kegiatan membagi-bagikan paket bantuan yang diduga melanggar protap Covid-19.

“Seharusnya kita tidak dalam posisi saling menyalahkan, karena tidak subtansial. Namun terkait pandangan yang tidak cermat terkait penanganan dan pencegahan covid-19 ini penting untuk diluruskan”, tambah Heru.

Mungkin pendukung FAM kurang mengikuti perkembangan terkait Maklumat Kapolri ini, bahwa menolak atau melawan petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 pada ayat (1) dan (2), serta beberapa TR Kapolri yang menjadi pedoman pelaksanaan maklumat tersebut.

“Petugas Covid-19 Sula itu, petugas yang berwenang menangani pencegahan Virus Corona”, sambung Heru.

Dalam rilis penutupnya Heru berharap semua warga masyarakat Sula, baik yang masuk ke Sula atau pun keluar Sula, bisa mematuhi anjuran Tim Covid, salah satunya dengan masuk dan keluar Sula dengan Jalur Laut yang resmi, sehingga kedatangan dan kepergiannya bisa di data Tim Gustu Covid-19 Sula. **(RS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img