Padangsidempuan — (Triknews. Co) — Jajaran Unit Reskrim Polres Padangsidempuan berhasil meringkus salah seorang Warga Jalan Batunadua Kota Kota Padangsidempuan yang terbukti sebagai penulis judi jenis Togel Singapur.
Warga Rajainal Batunadua Kota Padangsidempuan yang bernama M. P (49) itu diringkus jajaran Reskrim Polres Padangsidempuan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu. Andi Rahmadsyah, SH di sebuah Warung milik Martua Parlindungan di Jalan Rajainal Batunadua Kota Padangsidempuan.
Berdasarkan informasi yang didapat, sebenarnya masyarakat sudah lama resah terhadap aktifitas judi Togel di daerah tersebut, keresahan masyarakat ini mendapat respon dari Polres Padangsidempuan.
“Kamis siang, sesuai dengan nomor LP/ V / 2020 /SU / PSP tanggal 14 Mei 2020, Kapolres Psp AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Bambang H Tarigan, SH, MH menginstruksikan Kanit Jatanras Iptu Andi Rahmadsyah, SH untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 12.30 WIB, pengecekan yang dilakukan personil Polres Psp diwarung Martua Parlindungan tersebut membuahkan hasil, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial M.P, saat digeledah petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 16.000 , 1 unit HP merk Nokia warna silver yang didalamnya berisi nomor pemesan judi angka tebakkan jenis Togel Singapur, selanjutnya tersangka berikut BB nya diboyong menuju Mako Polres Psp untuk diproses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi wartawan lebih jelas terkait penangkapan pelaku lTogel tersebut via Whatss App ( WA), Kasat Reskrim Polres Psp AKP Bambang H Tarigan membenarkan pihak berhasil mengamankan seorang pria inisial M. P (49) warga Jalan Batunadua Kota Psp, beserta barang buktinya, kini tersangka sementara kita jebloskan kedalam sel penjara Mako Polres guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Reporter : H. Pakpahan.