Langsa,Trik News.co—Tujuh orang pelaku prostitusi online berasil diamankan Satreskrim Polres Langsa beberapa hari lalu, dari ketujuh pelaku yang diamankan empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka sementara tiga lainnya masih sebatas saksi pada praktek prostitusi online tersebut.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kasatreskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, tujuh wanita diduga terlibat jaringan bisnis lendir tersebut berhasil diamankan.
“Kita sudah mengamankan tujuh orang wanita yang diduga terlibat kasus prostitusi online selama bulan ramadhan,” kata Iptu Arief Sukmo Wibowo ketika konferensi Pers, Senin (11/5/2020), di Aula s?Serbaguna polres setempat.
Dihelaskannya, ketujuh wanita tersebut ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah kota Langsa. Kasus ini terbongkar berawal pengungkapan kasus prostitusi pada Sabtu (9/5/2020) lalu sekira pukul 16.00 WIB di depan Hotel Harmoni yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Langsa.
Awalnya, petugas meringkus dua pelaku berinisial YU (47) warga Kecamatan Langsa Kota dan HE (35) warga Kecamatan Langsa Baro. Dari hasil interogasi petugas, kedua wanita yang berprofesi ibu rumah tangga ini berperan sebagai Mucikari (Germo). Mereka berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan para laki-laki hidung belang.
Adapun modusnya adalah, laki-laki hidung belang awalnya menghubungi kedua wanita tersebut dengan maksud meminta perempuan. “Kadang-kadang dari pihak wanita ini beralasan meminta pekerjaan kepada kedua pelaku dengan alasan butuh uang. Sehingga kedua pelaku ini mencarikan laki-laki hidung belang,” kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.
Lanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan. Dari pengembangan kasus ini katanya lagi, petugas akhirnya berhasil mengamankan sebanyak lima wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kelima wanita itu masing-masing berinial CW, CL, DR, FR dan IF. Selain itu, turut diamankan 4 unit sepeda motor, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebanyak Rp 450 ribu.
Hingga berita ini diturunkan ketujuh wanita tersebut diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk kasus ini mereka dijerat dengan Pasal 296 jo 506 KUHP Tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 Tentang Hukum Jinayat. (Boy)