P. Siantar, Triknews.co—Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, kembali mengingatkan Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar, agar segera bertindak bergerak cepat untuk penangulangan Covid-19 di Kota Pematangsiantar. Selasa, 14 April 2020.
“Jika Hefriansyah sebagai Walikota Pematangsiantar masih tetap tidak berbuat apa-apa kita akan segera lakukan petisi penurunanannya, karena selaku masyarakat kita butuh kerja cepat dan tepat untuk menghadapi Covid-19 di Kota Pematangsiantar” Terang Frengki Simanjuntak Sekjend ILAJ.
Saat ini kita masih belum mengetahui adanya pembuatan ruang isolasi yang sesuai standart di RSUD Djasamen Saragih, lalu bagaimana mereka yang selama ini sudah di isolasi di RSUD itu? Kita juga kuatir atas keselamatan mereka karena tidak ada kabar dari gugus Covid-19 Kota Pematangsiantar.
“Kita mendapatkan informasi sudah ada 5 yang dinyatakan positif hasil tes rapid tes, namun hasil SWAB ada 2 yang sudah postif, bagaimana kabar mereka saat ini kita belum tau perkembangannya” Sebut Tokoh Pemuda itu.
Di beberapa daerah di Sumatera Utara, sudah mengalokasikan dana untuk penanggulangan Covid-19, namun untuk Kota Pematangsiantar kita lihat sampai saat ini belum diumumkan berapa yang dialokasikan Pemko Pematangsiantar untuk Covid-19.
“Bapak Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar, jangan hanya berwacana akan memberikan bantuan, harus segera direalisasikan, jika hanya sekedar wacana dan cuap-cuap dimedia, siapa pun bisa, yang kita butuhkan saat ini, upaya kongkit bukan hanya cakap-cakap” Tutup Frengki Simanjuntak.
(J. S)