Padangsidempuan – ( Triknews.Co) — Polres Padangsidempuan(Psp), , berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor.
“Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban, tetapi tidak dikembalikan kepada korban ,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidempuan AKP. Bambang H Tarigan,SH,MH, Kamis (16 /4 / 2020).
Bambang mengatakan, pelaku yang berinisial Anand Harahap (23), sesuai alamat KTP yaitu warga Jalan Alboin Hutabarat , Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidempuan Selatan Kota Padangsidempuan.
Pelaku, kata AKP. Bambang H Tarigan, diamankan pada Kamis (16/4/ 2020) di mana Tim Tekab Polres Padangsidemuan yang dikomandoi Kanit Jatanras Iptu Andi Rahmadsyah,SH menerimah terusan Laporan Korban dengan LP / 127 / IV / 2020/ tanggal 16 April 2020, pukul 16. 15 Wib segera melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku perkara tindak pidana penggelapan atau penipuan.
“Pelaku telah melakukan penipuan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 378 KUHP,” katanya.
Selain mengamankan seorang pelaku penipuan, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha X – Ride milik korban dari TKP Hotel Istana II dijalan Sutombol Kecamatan Psp Utara Kota.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi wartawan ini, Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan AKP. Bambang H. Tarigan, SH,MH membenarkan bahwa personilnya telah berhasil meringkus 1 orang pelaku pengelapan sebuah sepeda motor bernama Anand Harahap dan kini guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka kita jebloskan kedalam sel penjara Mako Polres, menunggu proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP. Bambang H Tarigan,SH,MH.
Reporter : H.PAKPAHAN.