Lhokseumawe,TrikNews.Co–Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe mengecam kegiatan konferensi pers tatap muka yang digelar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe terkait penyerahan bantuan dari Perta Arun Gas (PAG) kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19, Meunasah Mee Kandang, Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (2/4/2020).
Ketua AJI Lhokseumawe Agustiar menilai, bahwa kegiatan tersebut tidak sejalan atau bertolak belakang dengan imbauan pemerintah bagi masyarakat untuk menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Bahkan AJI Lhokseumawe menilai Pemko Lhokseumawe melanggar sendiri aturan atau imbauan yang diterbitan pihaknya.
“Pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tidak berkeliaran di luar rumah. Serta mengimbau agar tidak berkumpul dalam satu lokasi. Ini jelas sangat kontraproduktif dengan imbauan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, dimana salah satunya adalah dengan menjaga jarak fisik,” ujar Agustiar.
Kecaman ini tentu sangat beralasan, pasalnya AJI Lhokseumawe sebelumnya telah menyurati Walikota Lhokseumawe dan menyerahkan protokol liputan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yang diterima langsung oleh Walikota Lhokseumawe, Suidi Yahya.
“Kita beberapa hari lalu telah menyurati dan menyerahkan protokol liputan kepada Walikota Lhokseumawe yang saat itu didampingi oleh Sekda. Harapan Kita, agar tidak lagi digelar konferensi pers tatap muka yang mengumpulkan orang banyak.
Tapi kondisi tersebut malah terkesan kurang direspon oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe,” tegas Ketua AJI Lhokseumawe.
Pantauan AJI Lhokseumawe, dalam konferensi pers tersebut, sejumlah jurnalis hadir serta sejumlah anggota Gugus Tugas Covid-19 serta perwakilan dari perusahaan PT Perta Arun Gas. Sementara para jurnalis yang hadir tidak menjaga posisi jarak aman saat konferensi pers tersebut.
Lanjut Agustiar, Gugus Tugas jelas telah melanggar aturan yang berlaku dan hal itu bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Atas situasi tersebut, AJI Lhokseumawe mengkritik keras Ketua Gugus Tugas Penanganan Cpvid-19 Pemko Lhokseumawe yang menggelar konferensi pers secara tatap muka. Seharusnya menggunakan metode daring, palagi berita yang disampaikan tidak mendesak. Kondisi ini tentunya sangat dikhawatirkan, sebab sebelumnya seorang direktur PAG yang meninggal dunia dinyatakan positif Covid-19.
AJI Lhokseumawe juga mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan mengimbau agar jurnalisnya tidak mengikuti konferensi pers tatap muka yang mengumpulkan orang banyak.
AJI Lhokseumawe pun meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe di sekretariatnya. (Boy)