Zaptu;TrikNews.Co–Sampai dengan Hari Sabtu (28/3/2020 ) jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait antisipasi virus Covid -19 (Corona Virus Disease-19) di Kabupaten Toba Provinsi Sumatra Utara berjumlah 25 orang. Saat ini telah berkurang 2 ODP dari jumlah ODP sehari sebelumnya (27/03-2020) yang berjumlah 27 orang.
Keduanya dinyatakan keadaan sehat atau 100 % negatif dari Covid-19, setelah lolos melewati masa pemantauan selama 14 hari. Dan hingga hari ini pasien dalam pengawasan (PDP) tidak ada (nihil), demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Toba, dr.Pontas Batubara didampingi Asisten Pemerintahan Kabupaten Toba Harapan Napitupulu di Posko Balige, Sabtu (28/3/2020).
Rinciannya ODP sebagai berikut di Kecamatan Tampahan (1), Kecamatan Balige (12), Kecamatan Laguboti (4), Kecamatan Sigumpar (1) , Kecamatan Porsea (4), Kecamatan Parmaksian (1), Kecamatan Lumbanjulu (1), dan Kecamatan Ajibata (1).
Di hari yang sama, juga disampaikan kepada setiap pemilik rumah kost di sekitaran Soposurung Balige dan Laguboti yaitu sentra-sentra pendidikan, bahwa mereka harus memulangkan semua anak kostnya yang berstatus pelajar. Dan mewajibkan para pemilik kost untuk merawat kamar-kamar kost selama ditinggal penghuninya, yakni membuka jendela & pintu antara pukul 08.00 Wib hingga 10.00 Wib juga mengepel lantai kamar dengan tujuan menjaga kesehatan bersama.
Himbauan juga diupayakan menyeluruh hingga ke masyarakat, melalui surat edaran yang diharapkan akan ditanggapi secepatnya oleh Kepala Desa dan perangkatnya secara langsung kewarganya yaitu menyiapkan desa siaga. Agar terpantau keluar masuknya warga desa dan menghimbau warga agar tak keluar rumah bila memang tidak ada urusan penting. Dan warga wajib melaporkan setiap warga yang datang dari luar kabupaten kedesanya demi menjaga kesahatan sesama warga.
Dan terkhusus wilayah Indonesia dengan transmisi lokal yaitu DKI Jakarta, Bali, Banten, Tangerang, Tangerang Selatan, Jawa Barat, Solo, Jawa Timur, dan luar negeri yang terkena wilayah terjangkit lainnya, maka petugas kesehatan desa atau bidan desa wajib melakukan pendataan kesehatannya dan selanjutnya melaporkan ke Puskesmas yang terdekat .
Bila ada warga yang masuk kriteria orang dalam pemantauan maka Kepala Desa dan petugas kesehatan desa mungkin juga bidan desa bersama-sama melakukan pemantauan yang ketat sehingga ODP tersebut tetap tinggal di rumah.
Itu yang kita himbau untuk kriteria bagaimana masyarakat mengenali itu pertama yang sangat penting adalah dia berasal atau datang dari zona transmisi lokal seperti Jakarta atau Bali. Yang kedua dia pendatang di situ dengan tiga gejala-gejala yang muncul yaitu batuk demam dan sakit tenggorokan lanjut Pontas yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Toba. (JMH)