Medan, — ( Triknews.Co) — Unit Team Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Area berhasil menangkap residivis spesial jambret. Adapun nama residivis jambret tersebut yakni, Josep Harianto Simamora (26) warga Jalan HM Joni, Gang Roma, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Denai, akhirnya harus dihadiahi timah panas, pada kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, Selasa (11/3/2020).
Kapolsek Medan Area yang tampak juga didampingi Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan menggatakan pelaku ditangkap atas laporan Tiara Dwi Lestari. Korban saat itu hendak pulang seusai belanja di warung. Ketika menyeberang jalan tepatnya di Jalan Menteng Raya depan Gang Indra Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Denai didatangi dua pria yang mengendarai Beat warna Hitam BK 2989 AJC.
Tampa basa basi, mereka langsung menjambret kalung rantai Italy 4 fram dengan liontin madu mata 22 karat yang melilit dileher korbannya. Sehingga korbannya terjatuh dan terseret hingga mengalami luka lecet dikedua tangan. Padahal saat itu korban sedang hamil tua.
Tekab Polsek Medan Area dipimpin Panit Ipda PM Tambunan usai menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan. Dan berbekal aksi pelaku terpantau dari CCTV, segera personil pun memburu keduanya.
“Kepada wartawan ditempat terpisah Kompol Faidir Chaniago mengatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri hampir 1 bulan,” sebut Kompol Faidir.
Usai dilakukan pengintaian, seorang pelaku terlihat petugas hendak pulang ke rumah namun belum sampai ke rumah,pelaku keburu kabur karena mengetahui kedatangan petugas.
“Tidak mau buruannya kehilangan, petugas memberi tembakan peringatan keudara, tapi tak diindahkan, sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur,” bebernya.
Setelah diobati di RS Bhayangkara Medan, pelaku kemudian dijebloskan ke sel Mako Polsek Medan Area. Perjelas Kompol Faidir, tersangka sudah 19 kali melakukan kejahatan, dengan kasus yang sama. Tersangka pun baru bebas dari Rutan.
Kapolsek Medan Area juga mengatakan bahwa anggotanya, kini masih memburu satu pelaku lagi sebagai joki, bernama Roni Silitonga.
Akibat perbuatan tersangka yang melawan hukum tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.” tutup Kompol Faidir Chaniago. ( H.P read ).