Medan ( Triknews.Co ) — Unit Tekab Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit reskrimnya Iptu Ainul Yaqin,SIK terpaksa harus melumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur tersangka Curas terhadap korbannya Rahmat Ilyas (17), Warga Jalan Hasani Sitorus Gang Semangka, Desa Semula Jadi, Kota Tanjung Balai, Minggu (8/3/2020).
Menurut informasi yang didapatkan dari Kapolsek Medan Kota, Kompol M.Rikki Rahmadhan,SIK melalui Kanit reskrimnya Iptu Ainul Yaqin,SIK bahwa tersangka berinisial RPM alias O (40) tahun, Warga Tanjung Morawa, Bandar Labuhan, Gang Cendana.
“Iptu Ainul Yaqin,SIK bercerita bahwa, saat itu tersangka melakukan penodongan dan merampok korban, tepatnya di Jalan Pegadaian, Kecamatan Medan Maimun.
Usai menjadi korban kejahatan dengan kekerasan ( Curas), selanjutnya sikorban pun segera membuat laporan ke SPKT Mako Polsek Medan Kota dan tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/145/K/III/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, pada Minggu 8 Maret 2020.
“Lebih lanjut mantan Kanit reskrim Polsek Medan Timur itu menjelaskan, saat itu korban sedang berjalan usai keluar dari Pegadaian. Tak lama kemudian, tersangka RPM alias O menghampiri korban dan langsung mengeluarkan gunting.
“Merasa ketakutan akibat ditodong, oleh tersangka yang pada saat itu memaksa dan mengancam korbannya untuk memberikan 3 buah HP nya. Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” jelas Iptu Ainul Yaqin, Senin (9/3/2020).
Berbekal LP, keterangan korban, dan juga dari hasil penyelidikan anggotanya di TKP, sebut Iptu Yaqin, tim nya mengetahui keberadaan tersangka.
Tim yang dikomandoi oleh nya itu langsung bergerak menuju ke Jalan Mangkubumi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti dan barang bukti gunting yang dipakai untuk menodong korban.” beber mantan Kanit reskrim Polsek Patumbak tersebut.
“ Kanit reskrim Iptu Ainul Yaqin juga mengatakan, bahwa pada saat anggotanya melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti lainnya, tersangka mencoba berusaha melarikan diri. Dan tidak kehilangan buruannya, petugas kami segera memberi tembakan peringatan, namun tak dihiraukan, sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas terukur kearah kaki tersangka,” ungkap Iptu Yaqin.
Usai diberi tindakan secara tegas dan terukur, kearah kaki kirinya selanjutnya tersangka pun, dibawa untuk diobati ke RS Bhayangkara.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum usai dilakukan pengobatan, kini tersangka dan barang bukti kita boyong ke Mako Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut. Dari tangan tersangka kita berhasil amankan tiga buah unit HP dan satu buah gunting. Selanjutnya kita akan proses dan kembangkan lagi kasus ini ,” tegas Yaqin.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu menegaskan, bahwa tersangka dipersangkakan terjerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.” pungkas Iptu Ainul Yaqin,SIK.(H.Pakpahan)