Langsa,Trik News.Co—Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat “Persatuan Rakyat Gampong” (LSM Peureugam) menilai pelaporan terhadap wartawan dari salah salah satu media online ke Polisi yang dilakukan Politisi PA Maimul Mahdi merupakan awal pencekalan kebebasan Pers di Kota Langsa, demikian nada ini disampaikan Wakil Ketua LSM Peureugam Baihaqi kepada media ini di Langsa, Senin (10/2).
Menurutnya, Pers sebagai sosial kontrol masyarakat tidak bisa lagi berperan sebagaimana mestinya sesuai fungsi dan tugas Pers. Dengan dilaporkannya mantan Danton WH yang kini alih profesi menjadi Wartawan kepada Polisi, maka tidak mustahil kedepan akan kembali terjadi hal yang sama terhadap para insan Pers lainya.
Lebih lanjut Baihaqi mengatakan, saya sangat menyayangkan sosok Mahmul Madi yang merupakan perwakilan dan panutan masyarakat sebagai anggota DPR terhormat di Lembaga Legislatif Kota Langsa tersebut dirinya tidak mengedepankan cara-cara persuasif secara kekeluargaan.
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang diloporkan ke Polisi olehnya, wakil ketua LSM ini juga menilai bahwa Maimul Mahdi tidak komporatif dalam menyikapi setiap persoalan seperti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh inisial IR wartawan media online, dalam kasus ini dirinya tidak mengajukan sanggahan atau hak jawab guna memperjelas persoalan yang sebenarnya kepada terlapor (wartawan), katanya.
Dijelaskan Baihaqi, seharusnya Mahmul Mahdi tidak harus terburu-buru untuk melakukan pelaporan kepada pihak berwajib, dirinya harus mempelajari, menela’ah dan memahami terlebih dahulu apakah goresan pena inisial R telah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ), hingga berbenturan dengan hukum atau tidak.
Oleh karena itu untuk kita ketahui bersama bahwa setiap pemberitaan yang sudah naik tayang dalam kurun waktu 1×24 jam tidak ada konpleint (sanggahan) dari objek yang diberitakan, maka Wartawan sebagai penulis akan terlepas dari segala persoalan yang timbul sesudahnya.
Dalam Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 jelas disebutkan bahwa kebebasan Pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, percetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau material lainnya tampa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Sementara Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, ujarnya.
Lebih lanjut Baihaqi menegaskan, Wartawan tidak bisa dijerat UU ITE, selama produk yang dihasilkan adalah produk jurnalistik,” hal ini juga sejalan dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Pers yang mana dalam pasal 8 disebut, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, artinya wartawan dilindungi hukum. Disisi lain dalam pasal 18 ayat 1 disitu juga disebutkan, bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kegiatan jurnalistik akan dijerat dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp. 500 juta, demikian LSM Peureugam. (Boy)