BerandaPolisi KitaUnit Reskrim Polsek Patumbak Tangkap Dua Pria Pecandu Shabu

Unit Reskrim Polsek Patumbak Tangkap Dua Pria Pecandu Shabu

Author

Date

Category

Medan,TrikNews.Co — Tim unit Reskrim jajaran Polsek Patumbak, berhasil membekuk dua pria pecandu narkotika jenis shabu dari Jalan Pasar X Tembung, Desa Bandar Klippa, Kacamatan Percut Sei Tuan, Senin (20/1/2020) sore.

Kedua orang pria pecandu shabu yang dibekuk itu diketahui bernama Irfan Syahputra (34) Tahun warga Jalan Pasar X Medan Tembung dan Muhammad Rezeki (35)Tahun warga Jalan HM Yamin Gang Ulung Kecamatan Medan Perjuangan.

“Dari kedua pria naas tersebut tim reskrim Polsek Patumbak berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti satu paket kecil sabu senilai Rp50.000, sebuah sepeda motor honda Beat plat BK 4883 AIT warna hitam dan dua buah handphone,” ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, Kamis (23/1/2020).

” Kapolsek Patumbak menjelaskan kepada wartawan, bahwa penangkapan kedua tersangka setelah petugas Tim Opsnal Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung didampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pancasila Tembung sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Selanjutnya tim unit reskrim Polsek Patumbak pun segera melakukan penyelidikan dan benar bahwa kedua tersangka ada membeli sabu dengan mengendarai Honda Beat plat BK 4883 AIT. Pas di Jalan Pasar X Tembubg, Tim Opsnal berhasil menghentikan sepeda motor pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan narkoba jenis sabu yang dipegang pelaku Irfan,” urai Kompol. Arfin Fahreza.

Saat diintrogasi petugas, kedua pria tersangka tersebut, mengaku membeli sabu itu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp50.000. Dan selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke Mapolsek Patumbak, untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut, kedua tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tutup Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza. ( H.P..01 Red) .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img