Dumai,Triknews.co–Terkait kejadian ditemukannya jenazah yang mengapung di waduk yang terletak di jalan Tarikat kelurahan Teluk Binjai kecamatan Dumai Timur,sempat membuat simpang siur pemberitaannya ke publik.jumat (3/1/2020)
Atas kejadian musibah yang menimpa Muhammad Nur Zidan,usia 10 tahun warga jalan Merdeka Baru Gang Iklas Rt 007 kelurahan Teluk Binjai kecamatan Dumai Timur kota Dumai,maka terkuaklah status keberadaan waduk yang berujung maut tersebut.
Waduk yang telah memakan tiga orang yang menjadi korban mati tenggelam,adalah waduk galian Pemko Dumai yang pengerjaannya dilaksanakan oleh Dinas PUPR kota Dumai sekitar delapan tahun yang lalu.
Waduk tersebut di gali dan dibangun di atas areal lahan PT Pelindo I cabang Dumai oleh Pemko Dumai yang bertujuan untuk menampung dan menyerap air hujan yang kerap kali melimpah ke pemukiman warga,yang sering mengakibatkan air tergenang atau banjir.
Namun saat ini waduk tersebut berubah menjadi tempat pemandian anak anak, dan kondisi waduk sangat tidak terawat ,pipa saluran juga tersumbat dan di tumbuhi oleh rumput liar di sekitarnya. Pihak Pemko tidak menyediakan sistem penjagaan pengamanan waduk,sehingga dengan leluasa masyarakat maupun anak anak bermain di tepian sekitar waduk yang membahayakan.
Sempat ada kemufakatan dari pihak managemen PT Pelindo I Cabang Dumai untuk memagar areal waduk,namun masyarakat sekitar waduk merasa keberatan atas rencana pihak perusahaan.Dan masyarakat sekitar waduk mohon kebijakan kepada pihak PT Pelindo,apalagi di areal lahan tanah PT Pelindo tersebut di gunakan sebagai akses jalan ke pemukiman masyarakat kelurahan Teluk Binjai,ujar GM PT Pelindo melalui Wakil manager umum Muhammad Syafii saat di konfirmasi oleh media
Melihat dari beberapa kejadian musibah yang berujung maut akibat waduk tanpa ada pengawasan dari pihak Pemko Dumai selaku pemilik Waduk,maka pihak perusahaan PT Pelindo I cabang Dumai Menekankan agar Pihak Pemko Dumai untuk mengkaji ulang kegunaan dan manfaat keberadaan waduk tersebut,dan lebih menitik beratkan kepada perawatan serta pengawasan pengamanan pada waduk yang telah di bangunnya.
Kalau waduk tersebut ada manfaatnya dan berfungsi maka sediakan tenaga pemeliharaan dan pengawasan serta safety control,kalau kami dari pihak managemen sendiri dari pada selalu menjadi musibah yang merugikan masyarakat lebih baik di pagar atau di tutup saja.karna pihak perusahaan pun tidak mau di tuding oleh masyarakat yang tidak becus dalam pengelolaan waduk.sementara waduk tersebut bukan milik PT Pelindo melainkan pihak Pemko Kota Dumai hanya menumpang lahan alias hak pinjam pakai tegas Syafii.(DN)