Langsa, TrikNews.Co – Pemerintahan Gampong Teungo Kec. Langsa Kota, Kota Langsa. Pada tahun 2018 menganggarkan dana BUMDes yang di ambil dari ADD sebesar Rp. 50.000.000. ( Lima Puluh Juta Rupiah ).
Dana tersebut di gunakan untuk penyertaan modal perjanjian pembelian saham Bank Sampah, yang di tanda tangani dihadapan notaris, Zuhdi Majid, SH, SpN tanggal 5 Juni 2018 sesuai dengan perjanjian pembeli saham, pada pasal 4 ayat 4.1 manfaat bagi Pusat Sumber Belanja ( PSB ) setiap bulanya mendapatkan keuntuangan sebesar Rp. 5000.0000. ( Lima Juta Rupiah ) perbulan semenjak di tanda tangani tanggal 5 Juni 2018 s/d 5 Juni 2019.
Geuchik Gampong Teungoh Zainal Abidin kepada media Selasa ( 24/12/19 ) mengatakan, dirinya tidak menduga direktur Bank Sampah Edi Julian akrab di sapa ( Koceb ) telah membawa lari uang BUMDes Gampong Teungoh, sebesar Rp. 50.000.000, juta plus dengan keuntungan selama satu tahun.
Tergiurnnya BUMDes untuk penyertaan modal perjanjia pembelian saham Bank Sampah karena itu program Pemko Langsa, jadi tidak menyangka akan di bawa lari dana tersebut oleh direktur atas nama Edi Julian, apalagi perjanjia di hadapan Notaris Zuhdi Majid, SH. Katanya di salah satu Caffe Simpang Remi.
Ditambahkan, dana yang di bawak lari oleh Edi Julian ( Koceb ) bukan hanya BUMDes Gampong Teungo namun banyak yang lainya juga.
Namun demikian kami Pemerintahan Gampong sudah berkordinasi kepihak kecamatan dalam hal ini kepada camat, dalam dekat ini kami akan duduk bermusyawarah langkah apa yang kita ambil menyangkut haltersebut, dan kalau hasil keputusan nantinya direktur Bank Sampah Edi Julian akrab di sapa ( Koceb ) harus di laporkan kami jalan, Ujar Geuchik Gampong Teungoh Zainal Abidin. ( DANTON )