Medan,Triknews.Co – Dalam rangka memperingati perayaan Natal 2019 dan Tahun baru 2020, Polrestabes Medan memberikan pengumuman libur nasional terkait pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini, SIK, mengatakan pelayanan SIM diliburkan sementara dimulai dari tanggal 24, 25 Desember 2019 dan 1 Januari 2020.
“Efektif kembali dibuka pada tanggal setelahnya yakni 26 Desember 2019 dan untuk 2020 efektifnya 2 Januari,” kata AKBP. Juliani Prihatini,SIK, dalam keterangan rilisnya yang diterima Triknews, Senin (23/12/2019).
Bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya pada rentang waktu libur bersama Natal dan Tahun Baru, maka dapat diperpanjang pada tanggal 3 Desember 2019 dan 3 Januari 2020 mendatang.
” Jadi SIM yang masa berlakunya habis pada tgl 24 sampai 25 Desember 2019 atau libur Natal dapat diperpanjang mulai 27 Desember 2019 dan untuk SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1 Januari 2020 atau Tahun Baru dapat diperpanjang pada 3 Januari 2020 mendatang, ” Ungkap perwira dengan dua bunga berwarna emas itu.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa dengan adanya mekanisme perpanjangan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut, maka diberlakukan proses penerbitan baru sesuai ketentuan.
“Kalau loket sudah dibuka kembali, namun pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan, maka dinyatakan hangus. Untuk mendapatkan SIM, prosesnya dilalui seperti mengurus SIM baru,” terang AKBP.Juliani Prihatini, SIK. ( H.Pakpahan).