Medan,triknews.co— Tim PPA Satreskrim Polrestabes Medan berhasil ungkap praktek perdagangan manusia (Human Trafficking) yang terjadi di Wilkum Polrestabes Medan. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan di dua lokasi berbeda itu, antara lain, N alias mami (40) warga Jalan Purwosari, komplek Pelangin Asri no 8-9 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Rudi Syahfril Lubis (41) warga Dusun 4, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan dan Joni Markus (37) Gang Wahidin, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai, Riau.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto dan Wakasat Reskrim, Kompol Aron Siahaan mengatakan, bahwa pengungkapan kasus perdagangan anak ini bermula pada saat orang tua korban berinisial RM membuat laporan tentang anaknya yang sudah satu bulan tak pulang ke rumahnya.
“Atas laporan dari orang tua korban, petugas langsung melakukan konseling terhadap pelapor ( RM ) dan dari hasil konseling tersebut terungkap bahwa sebelum anaknya tak pulang, ternyata petugas menemukan kecurgian ” N “, yang sempat melakukan penawaran kepada ( RM ) untuk di beri pekerjaan restoran di negara Malaysia dengan gaji tinggi.” ungkap Kombes Pol Dadang Hartanto saat konfrensi Pers di lobby utama Polrestabes Medan, Senin ( 16/12) Jam 14:30 WIB.
Tak menunggu lama, Lanjut Dadang, hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa anak (RM) dibawa ke kota Tanjung Balai, yang difasilitasi oleh tersangka Rudi Syarif Lubis. Setelah dikejar kesana ternyata mereka sudah bergerak ke kota Dumai dibawa oleh tersangka Joni Markus. Namun saat tim tiba di Dumai, ternyata mereka sudah balik ke Medan.
Hingga akhirnya, tambah Kapolrestabes Medan itu, Jumat, (22/12) Jam 6.30 pagi, Tim berhasil tangkap pelaku dan langsung dibawa ke Mapolrestabes.
“Jadi saat proses penyidikan, pelaku “N” ini merekrut para anak yang menjadi korban itu dengan cara bujuk rayu iming-imingi dipekerjakan di SPA Esek-esek dengan gaji Rp. 21.000.000 ( dua puluh satu juta rupiah ) per harinya dan bila ada pelanggan yang meminta pelayanan plus-plus ( sex ) maka akan diberikan uang tambahan. Tersangka “N” ini lah yang bertugas merekrut EMT untuk mempermisikan korban berinisial FS dan FF pada orang tuanya untuk di pekerjakan di Malaysia, sementara, Rudi Syahril Lubis diberi tugas oleh Nurbeitti untuk menjemput dan mengantarkan anak korban ke Tanjung Balai dan Dumai, dan Pelaku Joni Markus bertugas menyewakan kamar di Hotel Horizona, Kota Dumai untuk tempat tinggal sementara sambil menunggu pengurusan dan dokumen untuk diberangkatkan ke Malaysia. Adapun dari hasil kejahatan ketiga tersangka Nurbeitti, mendapatkan keuntungan Rp.3.500.000, Rudi Syahril Lubis. Rp.33.000.000 dan Joni Markus Rp.10.000.000.” Pungkas Kapolrestabes Medan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 83 Jo 76 F UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (01/AG)