LANGSA : Trik News.co — Terkait eksekusi aset Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa terhadap pokok perkara perdata gugatan Faisal Hasan dkk beberapa waktu lalu.
YDBUL melalui kuasa hukum Agam Iskranen Sandan, SH dan Elisabeth Juniarti, SH dari kantor Advokat JMT dan Associates Medan, melakukan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terhadap arogansi Pengadilan Negeri Langsa yang melaksanakan eksekusi rill ke Mahkamah Agung RI.
Dalam surat pengaduan dengan nomor 03/B/LO-JMT/01/2023 tertanggal 24 Januari 2023 tersebut, kuasa hukum YDBUL menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi rill yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Langsa dalam perkara aquo, bertentangan atau tidak mengikuti pedoman eksekusi pada pengadilan negeri yang dibuat oleh Dirjen Badilum MARI.
Adapun alasan penilaian tersebut antaranya pelaksanaan eksekusi rill yang dilakukan Pengadilan Negeri Langsa hanya dengan cara panitera membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa dan tidak memasang plank keterangan bahwa objek telah dieksekusi di atas tanah dimaksud.
Juga tanpa melakukan pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi objek eksekusi. Juga banyak diantara objek eksekusi yang tidak ada (non bevinding) dan tidak dapat dieksekusi, dimana hal ini telah diketahui saat konstatering.
Juga adanya barang yang menjadi objek eksekusi sedang berada di tangan pihak ketiga atau penyewa. Serta objek yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya dan tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan.
“Juga ada diantra amar putusan tersebut yang tidak mungkin untuk dilaksanakan, oleh karena objek yang akan dieksekusi berupa rekening bank sudah di tutup pada tahun 2013 dan 2015. Kondisi ini sudah diketahui saat konstatering,” sebut Agam.
Sehingga dalam pengaduan ke Mahkamah Agung, kuasa hukum YDBUL menyebutkan, bahwa meski kondisi diatas sudah dikwtahui, namun panitera PN Langsa secara arogan dan dengan melanggar pedoman yang telah dibuat oleh MA tetap meletakkan sita eksekusi atas barang-barang yang secara nyata tidak ada (not bevinding) aquo yang kemudian PN Langsa melakukan eksekusi rill.
“Seharusnya bila merujuk pedoman eksekusi pada pengadilan negeri yang dibuat oleh Dirjen Badilum MARI, seharusnya PN Langsa mengeluarkan penetakan yang menyatakan eksekusi terhadap aquo dinyatakan non eksekutabel,” ungkap Agam lagi.
Karenanya, atas kondisi tersebut YDBUL melalui kuasa Hukum mengadu dan mohon perlindungan hukum kepada MA, dengan harapan MA RI dengan kewenangannya membatalkan eksekusi rill yang telah dilakukan oleh PN Langsa tersebut dan menyatakan putusan dalam perkara aquo non eksekutabel. (B.01)