Langsa, Trik News.co,- Pada sebelumnya media ini telah menayangkan pemberitaan dengan judul, “Gerombolan Sapi Masih Berkeliaran Dipusat Kota, Satpol PP Diduga Tidak Mampu Menegakkan Perda.
Sebagai tindak lanjut dari berita, Kasatpol PP Kota Langsa Rudi Selamat langsung tanggap dengan melakukan rapat bersama staff di Kantor Satpol PP setempat, Selasa (21/2/2023) tadi pagi.
Rapat membahas langkah diambil sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2021 dan perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 11 tahun 2014 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.
Informasi diperoleh Triknews.co, dari hasil rapat menyebutkan Satpol PP Kota Langsa kedepannya akan mengambil tindakan tegas dengan cara menangkap hewan ternak yang masih berkeliaran dipusat perkotaan. Kemudian, bagi pemilik hewan ternak yang ingin menebus hewan ternak yang tertangkap akan dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000,-.
Selain itu Satpol PP Kota Langsa juga akan mengenakan biaya penitipan sebesar Rp 200.000,- per hari. Bagi si pemilik hewan yang tidak menebus hewan ternaknya selama 7 (hari), hewan ternak tersebut akan di lelang.
Sementara untuk pemberitahuan awal, Satpol PP Kota Langsa juga telah menyurati para pimpinan desa masing-masing tempat untuk menghimbau warga agar tidak  melepaskan hewan ternak bebas berkeliaran di keramaian seperti Pusat perkotaan kota Langsa,
Hal tersebut dilakukan Satpol PP Langsa dalam rangka penegakan Perda/Qanun kota Langsa terkait hewan peliharaan dan penertiban hewan ternak.
Terpisah Kasatpol PP Kota Langsa Rudi Selamat yang dihubungi trik news.co membenarkan hal tersebut, menurut Rudi untuk penertiban hewan ternak sudah sejak lama dilakukan pihak Satpol PP Kota Langsa.
Namun dikakanya, untuk penertiban sudah pernah dilakukan terdahulu, pihaknya telah melancarkan tindakan melalui Preventif dan humanis meski belum membuahkan hasil sehingga perlu adanya tindakan tegas.
Penertiban hewan ternak, bukan pertama kali dilakukan, namun jauh sebelum pihaknya (Satpol PP) telah melakukan penegakan Perda / Qanun kota Langsa
“Kami dari Satpol PP sepakat akan menggandeng Kepolisian dan TNI di wilayah kota Langsa, Alhamdulillah, mereka menyambut baik. Insya Allah semua siap. Penertiban akan dilakukan sesuai Perda / Qanun Kota Langsa,” pungkas Kasatpol PP Rudi Selamat menerangkan. (B.01)