LSM GAKORPAN : “Pekan Depan Kita Laporkan Ke Polres Setempat”
PAKPAK BHARAT, triknews.co – Oknum guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, berinisial SC diduga melakukan pungli sebesar Rp 200 ribu kepada sejumlah siswa kelas XII yang menjadi peserta Eligible.
Dimana sebagai guru, oknum guru SC telah menciderai dunia pendidikan karena diduga melakukan pungli terhadap siswa. Padahal seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, khusus pasal 9 ayat (1) disebut, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah, dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Namun, Permendikbud ini bagaikan angin lalu bagi oknum guru yang bertugas di SMA Negeri 1 Salak, Kabupaten Pakpak Bharat itu. Dugaan itu mencuat berdasarkan keterangan dari sumber yang tidak ingin namanya disebutkan Senin (13/2/2023).
Sumber menyebutkan sebanyak kurang lebih 101 siswa kelas XII yang terdiri dari siswa IPS sebanyak 43 orang dan siswa MIPA 58 orang diharuskan membayar uang Eligible sebesar Rp.200.000,- per siswa/i. “Jadi setiap siswa itu dimintai uang 200 rb, itu khusus peserta eligible saja untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri. Kalau peruntukan nya kayaknya untuk memperbaiki nilai atau istilah saat ini cuci raport,” ujar sumber di Tinada, Rabu (15/2/2023).
Tak hanya itu, bahkan ujar sumber, SC menyebutkan siswa yang tidak menjadi peserta eligible pun bisa didaftar ikut serta apabila mau membayar uang sebesar 200 rb dimaksud.
Sumber mengaku prihatin atas tindak tanduk oknum tenaga pendidik di SMAN 1 Salak itu. Dimana sebagai tenaga pendidik seharusnya SC memberikan teladan yang baik, bukan malah mencontreng citra dunia pendidikan yang lagi gencar-gendar nya memerdekakan belajar. “Kalau seperti ini kesannya kan bukan merdeka belajar lagi, malah oknum guru SC dan antek-antek lainnya yang merdeka,” tambahnya.
Selain itu, lanjut sumber SC juga diduga sering melakukan pungutan liar kepada siswa dalam bentuk ujian, dengan dalih membayar foto copy soal ujian. Dan dilakukan setiap kali ulangan dilaksanakan.
Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Salak, Nurlaila Solin melalui Plh. Kasek Antoni Bancin, S.Pd saat dikonfirmasi Jumat (17/2/2023) pagi menyebutkan terkait kutipan dengan dalih eligible tersebut merupakan keputusan rapat bersama tim guru dan orang tua siswa yang isinya ‘siswa yang diikutkan menjadi peserta seleksi perguruan tinggi negeri di undang lalu di pandu oleh tim guru’. “Disitu banyak pemandu ada sampai malam dipandu tim, dari pada kita lepas anak-anak itu sendiri.” Ujar Antoni.
Lanjut Antoni menjelaskan bahwa uang yang dikutip diakui pihaknya itu sebesar Rp.200.000.- adalah untuk kebutuhan makan tim guru. “Jadi karena mereka bekerja setelah pulang sekolah, itu untuk biaya makan. Dan kesepuluh orang tim guru tersebut rata-rata guru honorer.” tandas Plh Kasek yang juga dikenal sebagai guru olahraga tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM DPW Gakorpan Sumut, Rosen J Sinaga angkat bicara, menurut dia, hal itu merupakan tindakan yang jelas menyalahi aturan hukum. Terlebih dilakukan oleh orang yang harusnya memberikan keteladanan terhadap semua orang, karena ada di ruang lingkup pendidikan.
“Itu apa yang dikerjakan emangnya? sampe mengutip uang sebesar 200 ribu, jika dikalikan 101 siswa totalnya 20.200.000,- tentu ini bukan nominal yang sedikit. Saya pikir Plh Kepala Sekolah itu terlalu berani mengungkapkan hal demikian, ia mengatakan uang tersebut seluruhnya dipergunakan untuk biaya makan guru, 20 jt untuk biaya makan? memang nya apa yang dikerjakan?, mencuci raport?, Setau saya eligible itu siswa yang berprestasi didaftarkan ke perguruan tinggi, sudah itu saja tidak ada dibalik itu yang harus dikerjakan. Itukan sama aja dalih,” ungkap rosen.
Dia menjelaskan, dalam persoalan dugaan pungli ini, pihak SMA Negeri 1 Salak bisa saja dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Dalam pasal tersebut, tertulis kriteria para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terjerat UU Tipikor. “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” bunyi pasal tersebut.
ASN itu bisa dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ditanya akankah pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil rapat bersama orang tua siswa, Rosen menjawab, tetap bisa. “Itu modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan orang tua siswa,” terangnya.
“Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli, tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah/orang tua siswa,” lanjutnya.
Rosen meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Tim Saber Pungli Polres Pakpak Bharat agar segera turun tangan melakukan penyidikan. Diungkapkannya, ini sudah jelas jelas pungli dengan adanya dugaan pungutan dimana uang dimaksud sudah dipatok sebesar Rp. 200.000.
“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut uang dalam bentuk apapun, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya di Medan dalam keterangan pers, Rabu (15/2/2023).
Rosen menambahkan, dirinya juga akan mendatangi polres setempat pekan depan guna membuat laporan agar praktek-praktek pungli di dunia pendidikan seperti diatas tidak terjadi lagi. Khususnya di SMA Negeri 1 Salak, Pakpak Bharat. “saya akan mendatangi sekolah tersebut dan akan saya minta pertanggung jawabannya, jika benar adanya dengan pungutan dimaksud saya langsung buat laporan ke polres,” pungkasnya.
Sementara oknum guru yang diduga mengutip uang eligible yakni ‘SC’ saat dikonfirmasi terkesan diam seribu bahasa tak menanggapi pertanyaan awak media.
Diketahui siswa eligible adalah siswa yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk mengikuti SNBP. Tiap sekolah mempunyai kuota yang berbeda untuk menetapkan siswa eligible SNBP. Kuota sekolah itu tergantung pada akreditasi sekolah masing-masing.
SNBP sebagaimana dulu masih bernama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Dimana penetapan siswa eligible SNBP 2023 sudah dibuka mulai 3 Januari – 8 Februari 2023 lalu.
Adapun syarat yang dinyatakan layak sebagai Siswa Eligible SNBP 2023 adalah siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul sebagai berikut ini:
1. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
2. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
3. Memiliki nilai rapor semester 1 s.d. 5 yang telah diisikan di PDSS. (A.Padang/Tim/Red)