Sulbar : Trik News.co – Sadiman Pakayu Selaku Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi Barat menyampaikan kepada awak Media di Maleo Hotel Kota Mamuju bahwa -Mafia tanah di Sulawesi Barat benar-benar bernyali dan terorganisir . Padahal sudah cukup jelas program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam setiap menyampaikan sambutan di istana negara sudah me-warning penegak hukum untuk menggebuk mafia tanah.
Namun tetap saja Mafia Tanah masih melakukan aksinya dengan mengambil dan menguasai tanah milik warga masyarakat tanpa ada reaksi dari aparat penegak hukum.
Sudah banyak warga yang menyampaikan kepada Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI untuk bisa membantu dalam menyelesaikan Masalah tanah warga yang diaku dan dikuasai kelompok mafia tanah.
Tanah tanah mereka di wilayah Sulawesi Barat dikuasai para mafia tanah berkolaborasi dengan oknum Aparat dan patut diduga telah menjadi ladang pencarian ‘cuan’ atau keuntungan bagi para mafia tanah sejak lama.
“Seperti yang di sampaikan Sadiman Pakayu ada beberapa warga di Daerah Polman dan Pasangkayu sudah bolak-balik melapor kepada pihak kepolisian, dan juga sudah bertahun-tahun ada warga yang berjuang dalam mengurus tanah miliknya namun tetap tidak mendapatkan kepastian hukum tetap yang lebih miris kebalikan nya ada warga masyarakat yang malah ditetapkan sebagai tersangka , padahal mereka itu adalah yang punya tanah dan ada surat nya”
Sadiman Pakayu menjelaskan dalam mengurus masalah tanah sangat sulit, ada dijumpai warga dan Pengacaranya sudah bolak-balik kantor polisi, tapi sampai sekarang Laporan yang disampaikan warga tersebut masih nihil. Sudah bertahun-tahun,” ungkapnya lagi.
Disebutkan juga ada lahan warga masyarakat yang luas nya puluhan hektare, bahkan saat ini sudah ada berdiri salah satu bangunan besar.
“Tetapi warga masyarakat yang memiliki hak atas tanah nya tersebut tidak menikmati uang penjualan. Karena tanah miliknya sudah dijual orang lain
Ada lagi tanah milik warga belum pernah dijual ternyata sudah beralih kepemilikan kepada investor luar negeri, sama sekali tidak diketahui darimana mereka membeli dari kami,”dan surat apa yang dijadikan alas hak jual beli nya pungkas Sadiman Pakayu
Satgas Mafia tanah Kepolisian maupun dari Kementrian ATR / BPN harus bergerak profesional agar kepercayaan publik terus terjaga. Jangan sampai banyak laporan mandek di Satgas Mafia Tanah
Jadi mafia tanah dan jejaringnya harus ditangkap dan di pajang di hadapan publik. Jangan hanya pelaku kriminal jalanan yang dipajang. Sudah banyak warga menjadi korban mafia tanah di Sulawesi dan merugi.
Temuan dari Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI , ada sertifikat tanah double karena adanya penyerobotan. Kasihan, korbannya ada oma-oma dan opa-opa (kakek-nenek, red) dan masyarakat kecil. Jadi keberadaan mafia tanah bukan hanya isu belaka. Masih ada oknum yang berkeliaran menipu masyarakat hingga saat ini.
Terkait dugaan keterlibatan mafia tanah di wilayah Sulawesi Barat , sudah waktu nya Kapolda Sulbar dan Jajaran nya melakukan penelusuran ke lapangan.
“Kapolda Sulbar segera tugaskan Jajaran nya untuk koordinasi di Polres Polres terkait adanya aduan masyarakat tersebut,”
diharapkan Satgas Mafia Tanah Bareskrim bisa menyapu bersih oknum-oknum mafia tanah yang bermain dalam program Presiden Jokowi tersebut.
Bukan tanpa alasan, sekelas Presiden Jokowi yang memberi instruksi kepada Jajaran Penegak Hukum saja masih terkendala dan masih saja ada masalah tanah yang diserobot maupun dikuasai akibat perbuatan pada mafia tanah.
Satgas Mafia Tanah dapat segera menyelesaikan masalah tanah yang cukup pelik dan belum berjalan sesuai dengan trek yang benar.
“Ya itu yang harus di optimalkan Satuan Tugas Sikat Mafia Tanah untuk kejar para Mafia Tanah dan kroni nya karena masalah tanah segala macam sudah presiden Jokowi mengingatkan kepada Polri dan BPN untuk di selesaikan
“Dalam Waktu Dekat Sadiman Pakayu akan Kejakarta bertemu dengan Kabareskrim Polri dan Kementrian ATR/ BPN maupun Menkopolhukam dalam rangka menindaklanjuti adanya aduan masyarakat yang disampaikan kepada Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI Propinsi Sulawesi Barat. (B.01)