Lampung, Triknews.co-Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku diduga melakukan penganiayaan di salah satu rumah, Kelurahan pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu(18/01/2023).
Tersangka inisial FS (43) berdomisili di Kelurahan pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 11 September 2022 yang dilaporkan Muhrofik (orang tua korban) di Polsek Banjit.
Sementara, terjadinya aniaya pada hari Minggu, 11-09-2022 pukul 18:00 WIB, saat pelapor sedang berada di rumah mendapat kabar dari Saksi yang menerangkan bahwa anak pelapor yang bernama Handoko sedang dirawat di salah satu klinik di Banjit.
Selanjutnya pelapor langsung menuju ke klinik tersebut dan mendapati korban mengalami luka robek di bagian kepala dan dijahit sebanyak 12 (dua belas) jahitan.
Saksi menerangkan kepada Muhrofik bahwa korban diduga telah dipukul menggunakan gelas oleh pelaku FS saat berada di rumah FS.
Yang bersangkutan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 15-01-2023 pukul 22:30 WIB, bahwa pelaku berada di Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.
Atas informasi tersebut Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan kurung maksimal dua tahun delapan bulan penjara, ungkap Kapolsek.