Bener Meriah, TrikNews.co – Pengelolaan Kawasan Hutan pada Wilayah II Aceh dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II, berkedudukan di Kabupaten Bener Meriah, mencakup luas kawasan 254.959 Ha.
Dari pengelolaan Hutan terdiri dari Hutan Lindung 150.624 Ha ( 59.08 %). Hutan Produksi 90.378 Ha ( 35,45%). Hutan Produksi Terbatas 13.957 Ha ( 5.47 % ).Luas Wilayah kerja KPH II ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No : 932/Menhut – II /2014 tanggal 31 Desember 2014.
Batas adminitrasi wilayah kerja kawasan Hutan KPH II, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah (66.340 Ha). Kabupaten Bireun (66.982 Ha). Pidie Jaya (43.615 Ha), Bener Meriah (39.490 Ha), Aceh Utara (24.061 Ha), Pidie (12.579 Ha). Nagan Raya (1.893 Ha), dengan total luas hutan di Wilayah KPH II 254.959 Ha (sumber : RPHJP KPH Wilayah II Aceh Tahun 2016 – 2025 ).
Dalam wilayah kerja KPH II terdapat 11 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang meliputi kelompok DAS Peusangan, Meureude, Pase. Berdasarkan luasnya daerah tangkapan air, DAS Krueng Peusangan meliputi luas 83.133 Ha (32.6 %).
Kemudian DAS Krueng Keureuto dengan luas 38.398 Ha ( 15.1%). Selanjutnya DAS Krueng Peudada 38.O13 Ha ( 14.9%) dan DAS Krueng Meureudu 33.649 Ha ( 13.2 %). DAS Krueng Peusangan harus menjadi prioritas untuk pemulihan DAS akibat kerusakan hutan yang terjadi.
Sementara Hutan Lindung di wilayah kerja KPH II Aceh yang merupakan luasan kawasan hutan yang terbesar dengan luas 150.624 Ha ( 59.08 %) dari keseluruhan kawasan hutan di wilayah KPH II.
Kawasan hutan lindung ini menjadi fokus investigasi dan pengamatan dari Tim Investigasi Hutan Lindung di kawasan Burni Telong, Bener Meriah (TIHLBT- BM)
Hutan lindung di kawasan gunung Burni Telong tersebut fungsi utamanya sebagai daerah yang memberikan perlindungan terhadap daerah dibawahnya. Dalam pengamatan dan investigasi TIHLBT- BM telah mengalami kerusakan di hutan lindung itu dengan terjadinya berbagai pelanggaran atas fungsi dan pemanfaatan hutan lindung.
Terdapat Areal terdegradasinya hutan lindung telah terjadi seluas hampir 50% dari keseluruhan hutan lindung yang ada (sumber : RPHJP KPH II 2016 – 2025).
Kondisi kerusakan hutan lindung ini terjadi karena berbagai sebab. Hal ini harus dicegah dan dihentikan dari kerusakan hutan lindung yang semakin meluas dan parah di masa mendatang.
Akibat dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung -jawab yang telah merusak fungsi dan lingkungan hutan lindung di kawasan Burni Telong di wilayah kerja KPH II.
Saat TIHLBT – BM melakukan penyisiran ( 27/12) di areal hutan lindung di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, ditemui fakta adanya pengalihan pemanfaatan lahan hutan lindung, perambahan, penambangan, bangunan rumah dan tiang jaringan listrik di hutan lindung dalam wilayah kerja KPH II tersebut.
Untuk itu kawasan Hutan Lindung tersebut harus dilakukan pemulihan kembali sesuai fungsi hutan lindung, dengan melakukan reboisasi dan program-program serta langkah- langkah efektif yang bertanggung -jawab sesuai ketentuan dan aturan yg diberlakukan bagi kawasan hutan lindung demi kelestarian Hutan Lindung di wilayah KPH II.(Mahendra)
Editor: Jonter Sinaga