Langsa, Trik News.co, – Sejumlah masyarakat mempertanyakan bangunan permanen yang sedang dikerjakan saat ini di atas paret persisnya depan Kantor Pos Kota Langsa.
Menurutnya, Bangunan tidak boleh didirikan diatas Saluran Dranise (Paret) yang dapat menyebabkan terganggunya jalan trotoar atau saluran paret sesuai dengan UU No 38 tahun 2004.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan, bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenakan pidana penjara 18 bulan dan denda Rp.1,5 miliar.
Anehnya, kok bisa ya, bangunan permanen bersumber dari anggaran APBK. Bangunan didirikan diatas saluran drainase (paret) tanpa ada pihak terkait yang melarang, ini perlu dipertanyakan?
Demikian, ungkap salah satu warga Kota Langsa bernama Kelana mempertanyakan terkait bangunan tersebut kepada media ini, Selasa, (6/12/22).
Terpisah, warga lainnya yang dijumpai dilokasi mengatakan bahwa, Jika ada larangan aturan peraturan atau UU melarang mendirikan bangunan diatas saluran atau parit Pemerintah wajib memperingati demi keamanan dan ketertiban warga kota Langsa
“Kenapa bangunan depan Kantor Pos itu bisa dibuat, ini perlu penjelasan agar masyarakat tahu bagaimana regulasinya terkait bangunan yang saat ini tengah dikerjakan itu,” sebut warga itu yang minta namanya tidak dipublis.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Langsa Rudi Selamat yang bertugas sebagai penertiban dan penegak Peraturan Daerah (Perda) yang dikonfirmasi terkait bangunan tersebut belum berhasil terhubung.
WhatsApp yang bersangkutan Kasat Pol PP Kota Langsa Rudi Selamat juga tidak dapat dihubungi, hanya bertuliskan ‘memanggil’ tidak berdering tanda diaktifkan
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dinas PUPR Kota Langsa yang hendak ditemui dikantornya guna kepentingan konfirmasi terkait bangunan tersebut, tidak berhasil dijumpai, yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat. (B.01)
Editor : Jonter Sinaga