Langsa, Trik News.co – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian Handphone (Hp) berinisial AR (47), beralamat di Lorong Seri Dusun Mulia Indah, Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, mengatakan, tersangka AR diringkus Selasa, 29 November 2022 sekira Pukul 09.00 WIB.
Lanjut Kasat, tersangka ditangkap personil Sat Reskrim berpakaian preman di Lorong Pongker Dusun Melati Gamoong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota bersama barang bukti 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna hitam milik korban.
Sebelumnya, Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari korban Darkasi (43), beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur bahwa Handphone miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
“Dari Keterangan yang kita peroleh, Pencurian itu terjadi pada Senin tanggal 1 November 2022 sekira Pukul 11.00 WIB saat korban meletakkan handphon di dashboard sepeda motor yang diparkir di Lapangan Merdeka Kota Langsa,” kata Kasat Reskrim Iptu Imam
Sementara waktu itu, tambah Imam, tersangka AR melintas di Lapangan Merdeka Langsa dengan becak motor (betor) miliknya dengan maksud hendak mencari sewa. Namun pelaku melihat 1 unit Handphone yang berada di dashboard depan seped motor (sepmor) Vario warna merah yang sedang parkir.
“Pelaku lalu memarkirkan betornya di samping sepmor dan langsung mengambil 1 unit Hp merk Samsung Galaxy A23 milik korban yang berada di dashboard depan sepmor Vario. Handphone tersebut yang sehari-hari digunakan untuk sarana komunikasi,” jelasnya.
Iptu Imam Azis menambahkan, pada Selasa (22/11/2022) pukul 09.00 WIB anggota Resmob Polres Langsa kemudian mendapatkan informasi keberadaan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna hitam dengan No. IMEI 1 : 351820745757332, No. IMEI 2 : 352036555757333.
Diketahui handphone tersebut berada di Lorong Pongker Dusun Melati Gampong Blang Pase. Pada saat itu juga, tersangka AR ditangkap, dimana pelaku sedang menggunakan handphone tersebut.
Saat diintrogasi perihal kotak dan kuitansi pembelian handphone, pelaku tidak dapat menunjukkan bukti hingga akhirnya mengakui bahwa handphone tersebut didapatkan dengan cara mencuri.
“Pada hari itu juga tersangka AR mengakui semuanya dan barang-bukti diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat Reskrim Iptu Imam Azis. (B.01/hms)