Langsa, Trik News.co – Satreskrim Polres Langsa berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat atau tadah. sebagaimana tertuang dalam pasal 363 Subs Pasal 480 KUHPidana yakni pada hari sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 03.20 wib di Kos Lr. Durian Dsn. Mulia Ds. Sidorejo Kec. Langsa Lama kota Langsa.
Penangkapan sesuai dengan surat LP/B/189/XI/2022/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 12 November 2022, yaitu tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Adapun pelapor yang juga sebagai korban tersebut berinisial NR (24) warga Jln. Terusan Dsn. III Desa Lalang Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat / lr. Durian dsn. Mulia Gampong Sidorejo Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Sementara empat tersangka lainya sebagai terlapor yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Langsa yakni untuk dugaan pelaku tindak pencurian dengan pemberatan masing-masingnya berinisial ASH Bin SF (18th), warga dsn. Mulia Gampong Sidorejo Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Selanjutnya inisial IM Bin IW (19th) warga Dsn. Sentral Desa Sidorejo Kec. Langsa Lama kota Langsa. Sedangkan untuk tersangka dugaan melakukan pertolongan jahat atau tadah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana masing-masingnya berinisial SYR Bin RW (30th) warga Dsn. Damai Ds. Sidorejo Kec. Langsa Lama Kota Langsa, dan terakhir inisial MH bin RD (29th) Warga Dsn. Damai Gampong Sidorejo Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Ke 4 (empat) tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Langsa tersebut dilakukan pada tempat yang berbeda, untuk tersangka inisial SYR BIN RW ditangkap di Kedai Kopi Amijun Gampong Jawa kec. Langsa Kota Kota langsa.
Untuk tersangka inisial MH BIN RD ditangkap di kedai kopi Amijun Gampong Jawa Kec.Langsa Kota-Kota Langsa, sedangkan tersangka inisial ASH ditangkap di belakang mesjid kuba Dsn. Mulia Gampong Sidorejo, untuk tersangka IM dirinya ditangkap di rumah kediaman beralamat Dsn.Sentral Gampong Sidorejo Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasatreskrim IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK kepada media ini dalam rillis nya, Selasa (22/11), meyebutkan terkait penangkapan tersangka, merupakan hasil pengembangan dengan bantuan masyarakat
“Adapun modus Operandi tersangka dalam melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan dengan cara tersangka merusak pintu belakang rumah dengan mencongkel yang sudah lapuk,” ujar Kasatreskrim Langsa
Kemudian lanjut Kasatreskrim yang diakui oleh masyarakat berprestasi baik ini, pelaku atas nama inisial AS, memasukkan tangganya dan membuka pintu yang kuncinya tergantung di pintu.
“Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang korban tanpa ijin dari pemiliknya, kemudian barang dari hasil pencurian tersebut menjual dan menggadaikan barang hasil curian pada orang lain,” pungkas Kapolres melalui Kasat Reskrim menutup kondisinya.
Pada penangkapan tersebut Satreskrim Polres Langsa juga ikut menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit Handphone Vivo Y21 warna biru, 1 unit Handphone Vivo Y71 warna putih hitam, dan 2 unit Laptop merk acer warna hitam.
Sementara untuk motif kejadian ini diperkirakan memanfaakan situasi untuk keuntungan pribadi dengan motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu untum memperoleh keuntungan. (B.01)