Medan,Triknews.Co— Seorang tersangka pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Danau Singkarak Medan diringkus Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Tersangka berhasil diamankan petugas dari sebuah rumah di kawasan Jalan Pattimura Medan.
Informasi diperoleh Wartawan dari pihak kepolisian Sektor Medan Barat, Senin (23/3/2020) mengatakan, bahwa tersangka, merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dibekuk berinisial Viky Zulianda (27). Dia merupakan warga asal Jalan Desa Bundar, Kecamatan Bandar Baru, Kabupateb Aceh Tamiang.
Ditempat terpisah kepada wartawan, Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka Viky Zulianda, Sabtu (21/3/2020) dilakukan pihaknya setelah menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/ 69/ II / 2020/ SPKT/ RESTABES MDN/ SEK MEDAN BARAT, Tanggal 28 Pebruari 2020.
“Dalam laporan korban mengaku sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan nopol BK 6700 ADA miliknya hilang saat diparkirkan. Motor tersebut posisinya diparkirkan di tempat kerjanya di Jalan Danau Singkarak Medan. Korban atas nama Taufiqurrahman (24) warga Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat,” sebut Kompol Afdhal Junaidi, SIK Senin (23/3/2020).
Menindaklanjuti laporan korbannya tersebut, Kapolsek Medan Barat pun segera memerintahkan personil dari Unit Reskrimmya selanjutnya melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya pada, Sabtu 21 Maret 2020 pagi sekitar pukul 07.00 WIB tim mendapat informasi keberadaan tersangka yang terpantau di Jalan Patimura Medan.
“Informasi itu lalu ditindak lanjuti lebih jauh oleh personil Unit reskrim Polsek Medan Barat. Tim lalu turun ke lokasi. Tanpa perlawanan tersangka Vico Zulianda selanjutnya berhasil diamankan petugas di sebuah rumah di kawasan Jalan Pattimura Medan,” jelas Kompol Afdhal.
Kepada petugas pelaku yang Diringkus mengatakan
, bahwa uang hasil penjualan motor curian tersebut dipake buat urus Paspor.
Saat diinterogasi lebih dalam lagi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor korban. Tersangka juga mengaku bahwa uang hasil penjualan sepeda motor curian itu digunakan untuk mengurus paspor. Sementara, sisa uangnya dipakai untuk belanja pakaian.
“Terkait kasus tersangka ini personilnya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk membongkar jaringan penadah sepeda motor curian tersebut, dan menunggu semua proses tersebut tersangka kita jebloskan kedalam sel kurungan penjara Polsek Medan Barat,” tutup Kompol Afdhal Junaidi,SIK.
Reporter : H.Pakpahan.