Medan, (TrikNews.co) – Dalam rangka memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. Hal ini tidak dapat dikerjakan oleh satu kementerian atau lembaga saja namun juga melibatkan pemerintah daerah.
Terdapat 3 Instansi yang menjadi Proyek Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal HAM Nomor: HAM-09.HA.03.02 Tahun 2022 tanggal 27 Mei 2022. Salah satu diantaranya adalah Badan Pertanahan Kota Medan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Hukum Berbasis HAM sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di instansi Pemerintah.
Untuk mematangkan kesiapan Badan Pertanahan Kota Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, mengunjungi Badan Pertanahan Kota Medan. Tim diterima oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Yayuk. Flora menyampaikan bahwa, kunjungan kali ini adalah menindaklanjuti rapat yang diselenggarakan beberapa waktu lalu antara Kanwil Kemenkumham Sumut, Instansi yang diusul dari Provinsi Sumatera Utara dan Ditjen HAM Kemenkumham RI, Rabu (26/10/22).
Apresiasi tentu diberikan atas kesiapan yang telah dilakukan oleh BPN Kota Medan, baik dari sisi sarana dan prasarana layanan, penerapan SOP secara menyeluruh, kesiapan petugas dan inovasi-inovasi percepatan pemberian layanan kepada masyarakat. Diharapkan kedepannya dapat semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya. (DM)