Binjai, Triknews.co-Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) SOKSI Kota Binjai dan KHAS Justicia Law Firm memberikan pendampingan hukum kepada inisial SR yang masih berusia 8 (delapan) tahun.
Tim LKBH SOKSI Binjai yang terdiri dari Ahmad Mulia Sembiring, SH., Ira Fitriana, S.Pd, SH., Rini Riswani, SH., dan Rizki Mardhatillah, SH, MH langsung menyambangi kediaman korban yang beralamat di Jalan Sawo III Lingkungan 2 Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Rabu (19/10/2022) pekan lalu.
Dihari berbeda, Senin (24/10/2022), saat dikonfirmasi via selular, Sri Damelia selaku ibu kandung dari korban (SR), “Saya berharap kepada pihak berwajib (kepolisian), memohon untuk segera menangkap pelaku yang sudah melecehkan anak saya, karena berdampak trauma berkelanjutan terhadap anak saya”, ucapnya.
“Saya (Ibu Korban) berharap perlindungan hukum kepada LKBH SOKSI Kota Binjai dan Kantor Hukum KHAS Justicia untuk mendapatkan kepastian hukum dan adil, apalagi kami hanya masyarakat bawah”, imbuhnya.
Lanjutnya, “saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada LKBH SOKSI Binjai, KHAS Justicia dan pak Kepling lingkungan 2 Bapak Syahrial, karena sudah membantu kami (keluarga korban) dengan sukarela, semoga Allah membalas segala kebaikan yang sudah diberikan kepada kami” bebernya.
Direktur Utama KHAS Justicia Law Firm Ahmad Mulia Sembiring, SH., “melihat upaya yang sudah dilakukan oleh ibu korban, mereka sudah membuat laporan ke Polres Binjai dan didampingi langsung oleh pihak Dinas P3AM Kota Binjai tertanggal 3 Oktober 2022. Seharusnya ini sudah menjadi atensi penuh pihak berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum dan menangkap terlapor”.
“Berdasarkan Pasal 42 UU No. 12/2022, seharusnya pihak korban sudah mendapat perlindungan dengan membatasi gerak terlapor (pelaku). Tapi sampai saat ini, dari saat melapor hingga sekarang belum ada tindakan maksimal dari pihak berwenang (kepolisian)”, terang Mulia yang juga sebagai Direktur Eksekutif Cabang (DEC) LKBH SOKSI Kota Binjai.(HS(